BBPOM Medan Bongkar Peredaran Mie Kuning Mengandung Formalin di Pematangsiantar (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan menemukan peredaran mie kuning mengandung bahan berbahaya formalin, di Pasar Tradisional Parluasan Pematangsiantar, Sumatera Utara, saat melakukan operasi penindakan di Kota Pematangsiantar, pada 21-23 April 2025.
Kepala BBPOM di Medan, Drs. Martin Suhendri, Apt, M.Farm, mengatakan operasi itu merupakan tindakan lanjut pengaduan dari Loka POM Toba dan masyarakat. Sebelum diamankan, BBPOM telah melakukan pengawasan terlebih dahulu.
"Kemudina, petugas melakukan uji reaksi cepat menggunakan teskit formalin dan boraks terhadap sampel mie kuning yang beredar di pasar tersebut. Hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan formalin positif pada beberapa sampel mie kuning," kata Martin, dalam keterangan persnya, Senin (28/4/2025), di Balai BPOM di Medan.
Berdasarkan temuan di pasar, lanjutnya, tim BBPOM Medan bersama Korwas PPNS Polda Sumatera Utara kemudian memperluas pengawasan ke sebuah rumah tinggal di Jalan Siatas Barita, Kota Pematang Siantar.
"Di lokasi tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain cairan formalin, bahan setengah jadi, serta mie kuning siap edar dengan nilai keekonomian sekitar Rp15.880.000,00," sebutnya.
Saat ini, pemilik produk sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Pemilik diduga melanggar Pasal 136 Jo. Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, terkait penggunaan bahan tambahan pangan di luar ambang batas maksimal atau penggunaan bahan berbahaya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.
"Kemudian juga melanggar Pasal 140 Jo. Pasal 86 Ayat (2) UU yang sama, mengenai produksi dan perdagangan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp4 miliar," ungkapnya.
Maka dari itu, lanjut Martin, tindakan yang telah dilakukan BBPOM Medan dalam operasi ini antara lain yakni penyitaan produk, pengambilan keterangan saksi dan ahli, permintaan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar dan pengujian laboratorium terhadap sampel produk
"BBPOM Medan akan terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan keamanan pangan yang beredar di masyarakat, serta menindak tegas pelanggaran yang membahayakan kesehatan publik," ungkapnya.
Marti menambahkan, pihaknya ingin melindungi masyarakat dari efek yang merugikan akibat mengonsumsi produk pangan yang mengandung formalin. Sebab, efeknya penggunaan formalin bisa berbahaya terhadap tubuh.
"Kami bukan menghentikan pekerjaan pelaku UMKM tapi kami untuk melindungi masyarakat. Karena efeknya jika di konsumsi bisa menyebabkan iritasi pada saluran pernafasan, muntah-muntah, kepala pusing, rasa terbakata pada tenggorokan, penurunan suhu badan dan gatal di dada, kerusakan hati, jantung, otak, limpa, pangkreas dan sistem susunan syaraf pusat dan ginjal," ungkapnya.
(WITA)