Pascasita Lahan PT Torganda

DPRD Sumut Akan Panggil Pengusaha HGU Tanpa Izin

DPRD Sumut Akan Panggil Pengusaha HGU Tanpa Izin
DPRD Sumut Akan Panggil Pengusaha HGU Tanpa Izin (analisadaily/istimewa)

Analisadaiy.com, Medan - Setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih 47 ribu hektare lahan sawit yang dikuasai PT Torganda di Kabupaten Padang Lawas, DPRD Sumut akan memanggil seluruh pengusaha yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU), namun tidak memiliki izin.

"Kita akan panggil semua pengusaha HGU, bersama instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan jajaran di Sumut," kata Zeira di Medan, Senin (28/4/2025).

Anggota legislatif dari Fraksi PKB itu, merespon eksekusi fiisk yang dipimpin langsung Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Jumat (25/4) lalu, atas lahan 47 ribu hektare yang sebelumnya dikuasai oleh Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan dan PT Torganda seluas 23 ribu hektare. Sedangkan 24 ribu hektare sisanya dikuasai oleh Koperasi Parsadaan Simangambat Ujung Batu (Parsub) dan PT Torus Ganda.

Menyikapi hal itu, Zeira menyebutkan, pihaknya sebagai Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut yang tupoksinya membidangi hukum dan pemerintahan, mengapresiasi penertiban kawasan yang disita itu, yang sebelumnya masuk wilayah hutan dari perkebunan kelapa sawit.

Dengan penyitaaan itu, Zeira berharap tidak ada lagi pengusaha nakal yang selama ini bersembunyi mengatasnamakan kepentingan karyawan dan juga bahkan bekingan seolah tidak bisa ditertibkan.

"Karena tak terbayangkan kerugian akibat penguasaan hutan tanpa izin oleh oknum-oknum pengusaha besar yang mengalihkan fungsi hutan dengan perpebunan sawit," tandasnya.

Di antaranya, mulai kerusakan ekositem hutan, lingkungan, sosial dan ekonomi yang selama puluhan tahun sudah dirasakan masyarakat di kawasan HGU tanpa izin itu.

Untuk mendapatkan update terakhir, Zeira menegaskan, Komisi A bersama komisi terkait di DPRD Sumut akan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk BPN Sumut, Dinas Kehutanan Dan Perkebunan kabupate/kota, untuk mendata kembali izin yang sudah diberikan ke perusahaan pengelolaan hutan.

"Saya meyakini banyak para pemilik perkunan Sawit yang luasnya ratusan bahkan ribuan hektar disinyalir tidak pernah bayar pajak yang merugikan keuangan negara. Nanti kita ingin update yang terbaru lagi," ujarnya.

Dari data yang kita peroleh nanti, DPRD Sumut akan berkordinasi dengan Aparat Penegak Hukum untuk mengambl tindakan atas perusahaan atau korporasi yang memiliki HGU namun beroperasi tanpa izin.

"Ini jelas ada konsekuensi hukum dan kita lihat seperti apa sanksinya nanti. Apakah dicabut izinnya atau dikenakan denda pajak. Selain itu, pemerintah juga dapat melakukan penertiban lahan dan memastikan pengelolaan lahan sesuai aturan yang berlaku, yang mencakup pemberian izin HGU," tanda Zeira.

(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi