1 Bulan Menjabat, Kapolres Labusel Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Labusel - Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring Muham menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan perkebunan, Dusun Podo Rukun, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.
"Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berinisial F, berusia 14 tahun," jelas AKBP Aditya, Rabu (30/4/2025).
Kata AKBP Aditya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ayah korban, NA, ke pihak kepolisian. Personel Satuan Reskrim Polres Labusel kemudian melakukan penyelidikan.
"Dari hasil visum diketahui adanya luka lama pada selaput dara korban yang disebabkan oleh kekerasan tumpul," sebutnya.
Setelah melakukan penelusuran, pada Selasa (29/4/2025), tim Resmob Satuan Reskrim menerima informasi mengenai keberadaan tersangka yang AAS, seorang pelajar laki-laki berusia 17 tahun, warga Dusun Podo Rukun, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat.
Tersangka ditangkap pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di lokasi yang sama dengan tempat kejadian perkara. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku korban memang sering bermain di rumahnya.
Saat ini, tersangka yang berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) telah diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring mengimbau kepada seluruh masyarakat serta pengguna media sosial agar tidak menyebarluaskan identitas korban anak dalam kasus ini.
"Hak anak atas privasi, termasuk kerahasiaan identitasnya, adalah bagian penting dari perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Identitas korban, pelaku anak, maupun saksi anak harus dijaga untuk mencegah stigma dan dampak psikologis yang lebih buruk," tegasnya.
(RZD)