Majelis Hakim PN Sidikalang Perintahkan Tentara Ganti Seragam Saat Sidang

Majelis Hakim PN Sidikalang Perintahkan Tentara Ganti Seragam Saat Sidang
Penggugat Mestron Siboro (kanan) bersama kuasa hukum Tahi Purba dan Ranto Sibarani di PN Sidikalang Kabupaten Dairi, Rabu (30/4) (Analisadaily/Sarifuddin Siregar)

Analisadaily.com, Sidikalang - Majelis hakim perkara perdata kepemilikan rumah memerintahkan saksi, Suparman Siboro mengganti seragam saat bersidang di Pengadilan Negeri Sidikalang Kabupaten Dairi, Rabu (30/4).

Suparman pun kemudian meninggalkan ruangan, lalu ganti seragam, sebelum akhirnya diambil sumpah.

“Ada pakaian yang lain, kan,” tanya ketua majelis, Iqbal Fahri Junaedi Purba didampingi hakim anggota Satria Saronikhama Waruwu dan Guntar Frans Gerry.

“Ada,” jawab Suparman.

Peristiwa itu terjadi saat majelis hendak mengambil sumpah para saksi tergugat. Kuasa hukum penggugat, Tahi Purba melakukan interupsi. Sebelum disumpah, Tahi mempertanyakan kepada majelis tentang surat ijin Suparman.

“Apakah saksi dilengkapi ijin? Karena tampak, saksi mengenakan seragam TNI,” tanya Tahi.

Kuasa hukum tergugat, Agustinus sempat menjawab, ijin sudah diajukan. Iqbal menjawab, tidak ada aturan tentang ijin dimaksud. Teman Tahi yang juga kuasa hukum penggugat, Ranto Sibarani menyebut, pihaknya bukan berperkara dengan TNI.

“Kami tidak bersidang dengan TNI. Kami mohon, tidak mengenakan seragam TNI di ruangan ini,” kata Ranto.

Iqbal akhirnya memerintahkan Suparman mengganti seragam dimaksud dengan pakaian sipil. Dalam perkara tersebut, penggugat, Mestron Siboro menggugat adiknya, Rosintan Siboro terkait sertifikat.

Mestron menyebut, rumah dimaksud adalah miliknya dimana uang untuk pembelian adalah darinya senilai Rp500 juta.

Uang itu diserahkan ke Rosintan untuk pengurusan rumah. Sedang pemilik rumah, awalnya adalah Mardongan Sigalingging berlokasi di Jalan Pahlawan Sidikalang.

Pengalian akte jual beli (AJB) dan sertifikat atas nama Rosintan, bukan atas sepengetahuannya, tahun 2012.

Sementara ibu Mestron, Karolina Sagala yang dihadirkan saksi tergugat menyebut, uang pembelian bersumber dari 3 anaknya, yakni Mestron Siboro, Kolestra Siboro dan Suparman Siboro.

Dia tidak tahu berapa besaran masing-masing rupiah dari putranya. Pada sidang itu, tergugat juga menghadirkan saksi lainnya diantaranya Kolestra Siboro.

Kolestra disebut-sebut perwira di Mabes Polri. Sedang penggugat adalah purna bhakti Polri dengan pangkat terakhir Komisaris Besar.

(SSR/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi