5 Pengedar Narkoba Ditangkap, Polres Asahan Sita 891 Gram Kokain

5 Pengedar Narkoba Ditangkap, Polres Asahan Sita 891 Gram Kokain
5 Pengedar Narkoba Ditangkap, Polres Asahan Sita 891 Gram Kokain (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Asahan - Satres Narkoba Polres Asahan menangkap 5 orang pengedar dari 3 kasus dan menyita barang bukti narkoba jenis kokain, sabu, dan pil ekstasi. Itu dikatakan Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres, Rabu (30/4).

Adapun inisial yang ditangkap berdasarkan 3 laporan, untuk nomor laporan:134, dengan tersangka TY (32), AD, (32) dan T(30) ketiga pelaku merupakan warga Kota Tanjungbalai, dengan barang bukti yang disita 495 gram sabu.

Adapun kronologis kejadian penangkapan ini bermula personel Satnarkoba ada mendapat informasi, bahwa ada seorang pria berinisial TY yang merupakan jaringan peredaran gelap narkoba. Selanjutnya personel melakukan under cover buy untuk menangkap TY dan menemukan barang bukti berupa sabu seberat 495 gram.

"Selanjutnya petugas menginterogasi TY bahwa barang tersebut didapat dari AD dan T, dan selanjutnya petugas melakukan pengerjaan terhadap pelaku yang disebut TY. Dan berhasil ditangkap pada saat keluar dari pintu tol keluar Kisaran," kata Kapolres AKBP Afdhal Junaidi didampingi sejumlah perwakilan Forkopimda.

Sedangkan untuk laporan nomor: 130, personil narkoba berhasil menangkap pelaku berinisial MH (38) warga Sumatera Barat dengan barang bukti 290 butir pil ekstasi.

Adapun kronologis penangkapan MH, yakni Satres narkoba Polres Asahan ada mendapat informasi bahwa pelaku akan pulang dari Malaysia dengan membawa narkoba jenis pil ekstasi dari jalur laut yang akan turun di tangkahan Silo Baru Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan, dan personel langsung menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa 290 pil butir ekstasi.

"Pelaku MH ini merupakan pekerja migran gelap yang sudah 20 tahun tinggal di Malaysia yang akan pulang melalui jalur ilegal dengan membawa pil ekstasi dari Malaysia," kata Afdhal.

Selanjutnya untuk nomor laporan: 125, personil Satnarkoba Polres Asahan berhasil menangkap pelaku berinisial BHS (32) warga Asahan dengan barang bukti narkoba jenis kokain seberat 891gram.

Untuk kronologis penangkapan terhadap BHS, Afdhal menerangkan, bahwa personel ada mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercayai, ada seorang pria yang akan menjual narkotika jenis kokain sebanyak 2 ons dengan harga Rp 50 juta.

Kemudian Kasat narkoba memerintahkan Kanit I untuk melakukan under cover buy dan berkomunikasi dengan BHS dan disepakati untuk bertemu di areal perkebunan BSP Mutiara.

Di situ personel melakukan penangkapan terhadap BHS dengan menyita barang bukti narkotika jenis kokain.

"Kokain ini didapat dari temannya yakni seorang nelayan, yang mengaku kokain tersebut terapung di laut, selanjutnya pelaku bersama pelaku dibawa ke Polres Asahan untuk diproses hukum," ujarnya.

Untuk kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.

"Untuk ke lima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup dan hukuman mati," tegasnya.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi