Terima Hasil Diskusi RUU KUHAP, Hinca Pandjaitan Apresiasi Kontribusi Pemikiran Advokat Medan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hinca IP Pandjaitan, menerima hasil diskusi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan.
"Saya sangat mengapresiasi kontribusi pemikiran para advokat dalam diskusi ini,” kata Hinca dalam kegiatan diskusi dengan mengusung tema peran advokat sebagai penegak hukum dalam RUU KUHAP sekaligus penyerahan hasil diskusi kepada Komisi III DPR RI, yang digelar di Medan, Jumat (2/5/2025).
Ia menegaskan pentingnya posisi advokat sebagai bagian dari penegak hukum yang harus disejajarkan dengan penyidik, penuntut, dan aparat penegak hukum lainnya dalam menjalankan tugas.
“Diskusinya memang keras, tapi idenya hebat. Semua sepakat bahwa setelah 44 tahun, KUHAP harus dievaluasi dan diperbaiki. Tujuannya jelas, yakni memastikan hak-hak advokat dalam mendampingi pencari keadilan dapat terlindungi dan setara dengan institusi negara,” ujar Hinca.
Ia juga menyoroti ketimpangan antara penegak hukum yang dibiayai negara seperti polisi, jaksa, dan hakim, dengan advokat yang bekerja secara mandiri.
Menurut Hinca, ketimpangan ini membuat posisi masyarakat yang mencari keadilan menjadi lemah. Negara punya anggaran, infrastruktur, dan regulasi.
“Namun, advokat tidak. Tapi mereka menjadi satu-satunya penjaga hak warga negara dalam proses hukum. Maka, wajib hukumnya setiap warga negara yang diperiksa aparat penegak hukum didampingi advokat, bahkan sejak statusnya masih sebagai saksi,” tegas dia.
Dalam diskusi juga mengemuka kritik terhadap praktik penyidikan yang selama ini dinilai sering mengabaikan putusan pra-peradilan.
Hinca menyatakan hal ini menjadi perhatian serius dalam pembahasan RUU KUHAP di DPR. Ia pun berjanji akan membawa seluruh masukan dari advokat Sumut ke ruang sidang parlemen.
“Terima kasih atas diskusinya, masukan dari para advokat di Sumut akan kita sampaikan, demi mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil dan seimbang bagi semua pihak,” jelasnya.
Ketua Peradi Medan Dr. Azwir Agus dalam sambutannya berharap para advokat dapat memberikan masukan, saran, terhadap RUU KUHAP dalam kegiatan diskusi dalam peran advokat sebagai penegak hukum dalam RUU KUHAP.
“Jadi. Bapak-Ibu sekalian, yang kami hormati, rekan-rekan advokat, saya rasa dengan hadirnya bang Hinca, kita semua dapat memberikan masukan, saran dalam kegiatan diskusi ini. Sehingga hasil diskusi ini dapat dibawakan ke rapat Komisi III atau rapat DPR RI di Jakarta,” jelasnya.
(REL/WITA)