Oknum Guru Honorer Ditangkap Saat Konsumsi Narkoba di Gubuk Sawit

Oknum Guru Honorer Ditangkap Saat Konsumsi Narkoba di Gubuk Sawit
Oknum Guru Honorer Ditangkap Saat Konsumsi Narkoba di Gubuk Sawit (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Langkat - Personel Unit Reskrim Polsek Salapian, Polres Langkat, menangkap seorang oknum guru honorer yang kedapatan sedang mengonsumsi narkoba di sebuah gubuk di kawasan perkebunan sawit, tepatnya di Lorong 0, Dusun VII Karang Pinang, Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat.

Tersangka berinisial Yus (29), warga setempat, diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip bening berukuran kecil berisi sabu, satu plastik klip bening kosong, satu alat hisap sabu (bong), dua mancis, satu kaca pireks, dan satu dompet berwarna cokelat.

"Penangkapan terhadap tersangka berkat informasi dari masyarakat. Dari lokasi, kami mengamankan tiga paket sabu dengan total berat 0,68 gram," ungkap Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kapolsek Salapian, Iptu M.K. Bima Prakasa, pada Rabu (7/5/2025).

Kapolsek menjelaskan, sehari sebelumnya, Selasa (6/5/2025) siang, pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang sebuah gubuk yang sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba oleh seorang pria.

“Dari informasi masyarakat, disebutkan bahwa di Lorong 0, Dusun VII Karang Pinang, terdapat sebuah gubuk di kebun sawit yang kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu,” jelas AKP Bima.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Bujur H. Sianturi untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

"Pada hari itu juga, personel Unit Reskrim Polsek Salapian bersama Kanit Reskrim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan," lanjutnya.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 16.15 WIB, tim menemukan seorang pria sedang duduk dan diduga tengah mengonsumsi sabu di dalam gubuk. Petugas pun langsung mengamankan tersangka.

"Petugas juga melakukan penggeledahan dan menemukan plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang berada di atas meja, tepat di samping tersangka saat ia sedang menggunakan narkoba," ujar Kapolsek.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut dibelinya dari seseorang berinisial WD yang berdomisili di Sogong, Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru.

“Tersangka mengaku sabu itu dibelinya dari WD dan digunakan untuk konsumsi pribadi. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Salapian dan akan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Bima.

(HPG/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi