Peroleh Izin Bappebti, ICDX Resmi Menjadi Bursa Perdagangan REC

Peroleh Izin Bappebti, ICDX Resmi Menjadi Bursa Perdagangan REC
Peroleh Izin Bappebti, ICDX Resmi Menjadi Bursa Perdagangan REC (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI), resmi memperoleh izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) – Kementerian Perdagangan sebagai Bursa Penyelenggara Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan, dengan nomor 01/BAPPEBTI/SP-BREC/04/2025.

Adanya izin ini, ICDX akan secara resmi menjadi bursa berjangka pertama di Indonesia yang memperdagangkan Kontrak Fisik Renewable Energy Certificate (REC).

REC sendiri merupakan sertifikat atas produksi tenaga listrik yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sesuai standar yang diakui secara nasional dan/atau internasional. Dalam perhitungannya, 1 REC akan setara dengan 1 MWh.

Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi, mengatakan, Izin yang diberikan Bappebti kepada ICDX untuk dapat menfasilitasi perdagangan REC ini merupakan mandat dari Pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan EBT, serta mendukung upaya Indonesia untuk penurunan emisi karbon.

"Upaya ICDX ini adalah bagian dari terobosan serta inovasi berkelanjutan untuk pengembangan industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. Selain itu, perdagangan REC di ICDX ini merupakan langkah nyata dari komitmen ICDX untuk percepatan pertumbuhan Energi Baru Terbarukan (EBT), serta mendukung upaya pemerintah untuk penurunan emisi karbon di Indonesia," katanya, Kamis (8/5/2025).

Fajar Wibhiyadi menambahkan sebagai bursa penyelenggara perdagangan, ICDX telah siap secara teknologi maupun infrastruktur perdagangan untuk transaksi Kontrak Fisik REC ini.

Dalam menunjang perdagangan REC, infrastruktur telah terkoneksi dengan sistem registrasi dari Evident I-REC dan APX TIGRs sesuai dengan standar internasional, sehingga pelaku pasar yang terlibat perdagangan REC melalui ICDX akan berlangsung secara real-time.

"Dalam ekosistem perdagangan REC ini, Indonesia Clearing House akan berperan sebagai Lembaga kliring dengan fungsi menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi," sebutnya.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) – Kementerian Perdagangan Tirta Karma Sanjaya menganambahkan tenaga listrik terbarukan merupakan komoditas yang memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia.

Adanya perdagangan pasar fisik Tenaga Listrik Terbarukan ini dapat dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk memenuhi pelaporan emisi tidak langsung dari konsumsi energi Listrik (pelaporan lingkup 2) dan mencapai target Net-Zero Emission.

"REC merupakan instrumen yang kredibel untuk melacak dan melaporkan penggunaan energi terbarukan serta diakui oleh berbagai platform dan standar dalam mitigasi perubahan iklim dan pelaporan emisi gas rumah kaca seperti GHG Protocol, CDP, RE100, SBTi, dan lainnya," ungkapnya.

Tirta Karma Sanjaya menambahkan, adanya bursa untuk Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan ini juga merupakan wujud komitmen Bappebti untuk meningkatkan pemanfaatan energi bersih di Indonesia, meningkatkan nilai dan pendapatan listrik yang produsen hasilkan, serta insentif untuk mengembangkan lebih banyak program Energi Baru Terbarukan.

"Hal ini juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk dapat mendukung terciptanya energi bersih yang berkelanjutan," ucap Tirta.

Dilansir dari Peraturan Bappebti Nomor 11 tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan di Bursa Berjangka, Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan adalah perdagangan pasar fisik Tenaga Listrik Terbarukan teroganisir yang difasilitasi dan/atau diselenggarakan oleh Bursa Tenaga Listrik Terbarukan untuk transaksi jual atau beli Kontrak Fisik Renewable Energy Certificate atau REC.

Terkait Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan sebagai komoditi di Bursa Berjangka, beberapa negara telah menjalankan hal ini seperti di India Energy Exchange di India, European Energy Exchange di Eropa, Intercontinental Exchange di Amerika Serikat, Xpansiv di Australia, Air Carbon Exchange di Singapura serta Bursa Malaysia di Malaysia.

Di Indonesia sendiri, potensi energi baru terbarukan sangat besar. Melansir data dari Kementerian ESDM tahun 2024 potensinya mencapai 4.686 Giga Watt (GW) yang berasal dari surya, angin, hidro, bioenergy, panas bumi, dan arus laut.

(REL/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi