Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia Bersatu dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu Jalin Silaturahmi Bahas Isu Strategis

Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia Bersatu dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu Jalin Silaturahmi Bahas Isu Strategis
Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia Bersatu dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu Jalin Silaturahmi Bahas Isu Strategis (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia Bersatu (SPPI Bersatu) dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengadakan silaturahmi penting sebagai langkah untuk membangun kerangka kerjasama yang solid antar organisasi pekerja di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Silaturahmi yang dilaksanakan pada Kamis (8/5/2025) ini secara khusus membahas langkah untuk memantapkan pola komunikasi dalam forum komunikasi bersama untuk mengupas isu-isu strategis seperti Pensiun usia 58, Danantara dan tata kelola sinergi BUMN di sektor ketenagakerjaan.

Kedua belah pihak memahami Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), merupakan sebuah topik yang dinilai krusial bagi kepentingan pekerja di kedua sektor dan kedaulatan negara secara umum. Inisiatif ini menunjukkan komitmen kedua serikat pekerja untuk secara kolektif mengidentifikasi potensi dampak dan merumuskan langkah-langkah strategis terkait isu-isu yang mempengaruhi kesejahteraan anggota mereka dan stabilitas sektor BUMN.

Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum SPPI Bersatu Dodi Nurdiana, didampingi Sekretaris Jendral Kamal Akhyar, Ketua Harian Djusman Hi Umar dan para Pengurus Presidium serta Ketua Bidang di lingkungan SPPI Bersatu, dan diterima oleh Presiden FSPPB Arie Gumilar, Sekretaris Jendral Sutrisno, Bendahara Umum serta Pengurus Harian DPP FSPPB.

“Pertemuan antara SPPI Bersatu dan FSPPB ini mengindikasikan adanya kecenderungan yang semakin kuat di antara serikat pekerja BUMN untuk menjalin kolaborasi dalam menghadapi berbagai isu yang memiliki dampak luas. SPPI Bersatu yang merupakan hasil penggabungan Serikat Pekerja Pelabuhan dari Sabang-Merauke di ex Pelindo I,II,III dn IV aktif berkolaborasi dalam upaya untuk membangun jaringan komunikasi dan kerjasama antar serikat pekerja di berbagai sektor BUMN,” terang Ketum SPPI Bersatu, Dodi Nurdiana.

Demikian pula, FSPPB tercatat aktif menjadi tuan rumah dalam pertemuan Forum Komunikasi Serikat Pekerja di lingkungan BUMN, yang semakin memperkuat sinyal bahwa serikat pekerja BUMN menyadari pentingnya bersatu untuk membahas kepentingan bersama.

Pemilihan isu Pensiun usia 58 dan Danantara sebagai topik utama dalam pertemuan antara SPPI Bersatu dan FSPPB juga bukan tanpa alasan. Keterlibatan Pelindo, yang menaungi pekerja pelabuhan di bawah SPPI Bersatu, dan Pertamina, yang merupakan fokus FSPPB, dalam struktur Danantara menjadikan isu ini relevan dan penting bagi kedua organisasi. Pembahasan bersama ini mencerminkan pemahaman bahwa pembentukan dan operasional Danantara berpotensi membawa konsekuensi signifikan bagi para pekerja di sektor pelabuhan dan energi.

Fokus Pembahasan Danantara

Danantara merupakan superholding investasi negara yang dibentuk dengan tujuan untuk mengelola aset-aset negara dalam jumlah yang signifikan. Pembentukan Danantara bertujuan untuk mengkonsolidasikan pengelolaan BUMN serta mengoptimalkan dividen dan investasi. Beberapa BUMN besar, termasuk Pelindo dan Pertamina, termasuk dalam daftar perusahaan yang berada di bawah naungan Danantara. Pembentukan superholding ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan atas Undang-Undang BUMN yang telah diamendemen.

Meskipun pembentukan Danantara diharapkan dapat memperkuat ketahanan energi nasional melalui sinergi dengan BUMN strategis seperti Pertamina , namun keberadaan lembaga ini juga menuai berbagai tanggapan dan kekhawatiran. Salah satu kekhawatiran utama datang dari serikat pekerja, termasuk FSPPB, yang berpendapat bahwa BUMN seperti Pertamina, PLN, dan Bulog memiliki peran krusial dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan seharusnya berada di bawah kendali langsung negara, bukan disatukan dalam entitas bisnis yang berorientasi pada korporasi murni. FSPPB bahkan mempertanyakan motif di balik pembentukan Danantara, dengan kekhawatiran bahwa lembaga ini mungkin hanya menjadi alat untuk melunasi utang negara.

Adanya harapan akan sinergi sekaligus kekhawatiran mengenai potensi penggunaan Danantara untuk pembayaran utang negara menunjukkan adanya tujuan yang kompleks dan mungkin saling bertentangan terkait dengan pembentukan superholding ini. Sementara beberapa pihak berharap Danantara akan meningkatkan efisiensi dan daya saing BUMN, serikat pekerja khawatir tentang potensi risiko finansial dan implikasi strategis dari penggabungan BUMN vital ke dalam satu entitas. Fakta bahwa serikat pekerja dari sektor pelabuhan dan energi sama-sama menyampaikan kekhawatiran mengenai Danantara menunjukkan bahwa potensi dampak dari superholding ini dapat melintasi berbagai sektor dan mempengaruhi sebagian besar pekerja di lingkungan BUMN. Kesamaan pandangan dari serikat pekerja yang mewakili infrastruktur penting ini mengindikasikan bahwa isu Danantara memiliki relevansi yang luas dan potensi konsekuensi bagi keseluruhan lanskap BUMN.

Usis Pensiun Pekerja BUMN

Peraturan mengenai usia pensiun di Indonesia, termasuk untuk pekerja BUMN, mengalami perubahan seiring waktu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun di Indonesia secara bertahap meningkat. Awalnya ditetapkan pada usia 56 tahun, kemudian meningkat menjadi 57 tahun pada 1 Januari 2019, dan akan terus bertambah 1 tahun setiap 3 tahun hingga mencapai 65 tahun.

Pada tahun 2025, usia pensiun bagi pekerja yang terdaftar dalam program pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah 59 tahun. Pemerintah memberlakukan peningkatan usia pensiun ini sebagai upaya untuk menyesuaikan dengan perkembangan demografi dan ekonomi, serta untuk memperkuat keberlanjutan dana pensiun. Meskipun demikian, beberapa perusahaan, termasuk BUMN, mungkin memiliki kebijakan usia pensiun yang berbeda, namun secara umum mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pekerja yang telah mencapai usia pensiun namun memilih untuk terus bekerja memiliki opsi untuk menerima manfaat pensiun segera atau menundanya hingga tiga tahun setelah mencapai usia pensiun.

“Pertemuan antara SPPI Bersatu dan FSPPB secara khusus bertujuan untuk membangun kerangka kerjasama antar kedua organisasi untuk kepentingan pekerja di berbagai sektor. Inisiatif untuk membangun kerangka kerjasama ini menunjukkan langkah strategis dari kedua serikat pekerja untuk meningkatkan kekuatan kolektif dan pengaruh mereka terhadap kebijakan-kebijakan terkait BUMN,” ungkap Kamal Akhyar selaku Sekjend SPPI Bersatu.

Dengan menyadari potensi dampak luas dari isu-isu seperti Danantara, pensiun 58, memungkinkan serikat pekerja untuk menggabungkan sumber daya, berbagi keahlian, dan menyampaikan pandangan yang lebih terpadu ketika berinteraksi dengan pemerintah dan manajemen BUMN. Kerjasama ini juga berpotensi menjadi model bagi kolaborasi di antara serikat pekerja BUMN lainnya yang menghadapi tantangan dan kekhawatiran serupa. Jika SPPI Bersatu dan FSPPB berhasil membangun kemitraan yang produktif, hal ini dapat menginspirasi serikat pekerja di sektor lain untuk menjajaki kerjasama serupa, yang pada akhirnya dapat menghasilkan gerakan pekerja BUMN yang lebih kohesif, komprehensif dan berdampak secara nasional untuk kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(DEL)

Baca Juga

Rekomendasi