Tim Pengabdian UMSU Dampingi UKM Kue Bawang Zetty Urus Legalitas PIRT dan Halal (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan – Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui program pengabdian masyarakat yang didanai dari sumber internal universitas.
Program ini secara khusus memberikan pendampingan kepada UKM Kue Bawang Zetty dalam mengurus legalitas Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan sertifikasi halal.
Kegiatan ini diketuai oleh Mutia Arda dengan anggota tim Yudha Andriansyah Putra dan Susi Handayani. Rangkaian program dimulai dengan sosialisasi serta pelatihan desain kemasan produk yang dilaksanakan pada 24–25 Februari 2025.
Kegiatan ini bertujuan menekankan pentingnya legalitas dalam pengelolaan produk makanan, khususnya bagi UMKM seperti Kue Bawang Zetty.
“Legalitas seperti PIRT dan sertifikat halal sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar,” ujar Mutia Arda saat memberikan pelatihan.
Setelah pelatihan, kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan teknis ke Dinas Kesehatan Kota Medan guna memahami prosedur pengajuan PIRT. Tim juga bekerja sama dengan Halal Centre UMSU dalam mendampingi pelaku usaha menjalani proses sertifikasi halal menggunakan sistem self-declare yang kini semakin mudah diakses oleh UMKM.
Pendampingan legalitas halal diawali dengan pembuatan akun di laman ptsp.halal.go.id, membuat surat permohonan sertifikat halal (self declare), membuat surat pernyataan bahwa produk sesuai dengan standar halal sehingga formular dapat diverifikasi lebih lanjut.
Setelah diverifikasi, tim mendampingi UKM pada saat fasilitator dan PPH dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) melakukan kunjungan ke rumah produksi.
Setelah diverifikasi dan divalidasi, BPJPH mengeluarkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) yang telah disiapkan UKM pada kegiatan sosialisasi.
Langkah terakhir adalah UKM dapat mengunduh Sertifikat Halal dari laman yang sudah diakses sebelumnya dengan masa berlaku selama 5 tahun kedepan.
Pendampingan legalitas PIRT diawali dengan koordinasi di Dinas Kesehatan Kota Medan yang beralamat di Jalan Rotan, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah 20111.
Pendampingan selanjutnya adalah membantu pelaku usaha mengisi pengajuan PIRT pada aplikasi OSS (Online Single Submition) dengan mengisi data diri dan memastikan pelaku usaha sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), kemudian memasukkan surat pernyataan pemenuhan komitmen (template dari Dinas Kesehatan Kota Medan), foto produk dan label.
Setelah itu mendampingi mitra untuk memverifikasi data dan membawa sampel produk ke MPP (Mal Pelayanan Publik) yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda, Medan.
Pelaku usaha kue bawang Zetty sebelumnya pada tahun 2019 sudah pernah mendapatkan sertifikat PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan) dari Dinas Kesehatan Kota Medan, sehingga izin PIRT dapat langsung terbit.
Dengan selesainya proses perizinan, UKM Kue Bawang Zetty kini dapat mencantumkan nomor legalitas PIRT dan sertifikat halal pada label kemasan produknya. Ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk di pasar lokal maupun nasional.
Program ini menjadi bukti konkret peran aktif perguruan tinggi dalam mendorong kemandirian dan legalitas usaha kecil melalui kegiatan pengabdian yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
(REL/RZD)