Polisi Ringkus Enam Warga di Agara Terlibat Narkoba (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Aceh Tenggara - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Desa Lawe Hijo Metuah, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara.
Penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Senin, (5/52025) sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan enam orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berikut barang buktinya. Saat ini seluruh tersangka sudah dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Jomson, Kamis (8/52025).
Jomson menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Saat tim kepolisian tiba di lokasi, salah satu pelaku berinisial R (26) mencoba melarikan diri ke kamar belakang rumah yang ditempati oleh saudara Ulul Azemi (saksi).
"Dalam upaya menghindari penangkapan, tersangka R menyembunyikan sebuah dompet kecil warna hitam berisi dua bungkus sabu di bawah kasur milik saksi yang sedang tidur," ucapnya.
Jomson mengatakan, saksi yang terbangun karena mendengar keributan langsung mendapati tersangka R bersama petugas sudah berada di dalam kamarnya.
Ketika dilakukan penggeledahan oleh anggota kepolisian, barang bukti berupa sabu ditemukan tepat di bawah kasur tempat pelaku menyembunyikannya.
Dikatakannya, setelah dilakukan interogasi di tempat, para pelaku mengakui bahwa mereka baru saja menggunakan sabu di dalam kamar milik tersangka R. Enam orang yang diamankan dalam kasus ini merupakan warga Desa Lawe Hijo, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, yaitu R warga (26), MH (44), MKP (30), M (38), KS (28) dan FM (27)
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, satu bungkus sabu seberat bruto 1,52 gram, satu bungkus sabu seberat bruto 0,18 gram, satu buah dompet kecil warna hitam, satu unit handphone OPPO warna hitam, satu unit handphone Redmi warna hitam, satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah kaca pirex, dua bal plastik klip ukuran kecil, satu buah sendok takar sabu dari pipet dan Uang tunai sebesar Rp 2 juta.
Jomson mengungkapkan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.
"Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi yang dapat membantu pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkoba," ujarnya. (
FH)
(WITA)