Polres Labuhanbatu Tangkap Pria Pengancam Pemilik Kebun Sawit

Polres Labuhanbatu Tangkap Pria Pengancam Pemilik Kebun Sawit
Polres Labuhanbatu Tangkap Pria Pengancam Pemilik Kebun Sawit (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Labuhanbatu - Sengketa tanah diduga memicu konflik kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit di Labuhanbatu hingga berujung pada dugaan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam berupa arit dan palu.

Tersangka DN alias Dame (43), warga Dusun VI, Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu. Ia diamankan pada Kamis, (8/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, usai diduga melakukan pengancaman terhadap HH.

Peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Senin, 7 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban HH bersama dua saksi, HA dan SI, sedang mengecek kondisi ladang kelapa sawit miliknya seluas 10 hektare di Dusun XI, Desa Bagan Bilah. Lahan tersebut merupakan bagian dari total 70 hektare yang diduga telah diduduki secara sepihak, bahkan telah dibangun gubuk kayu di atasnya.

Saat korban dan para saksi mengecek lokasi, tiba-tiba datang DN membawa sebilah arit dan sebuah palu. Dengan nada mengancam, DN mengultimatum korban agar segera meninggalkan lokasi tersebut.

"Tinggalkan tempat ini dalam waktu 1x24 jam. Kalau tidak, saya tidak bisa jamin keselamatan kalian," ancam DN.

DN mengklaim lahan tersebut merupakan miliknya. Namun, saat diminta menunjukkan bukti kepemilikan, ia tidak dapat memperlihatkan dokumen apapun. Merasa terancam, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, dalam konferensi pers pada Jumat (9/5/2025), di Mapolres Labuhanbatu, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti sebilah arit dan sebuah palu.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil mengamankan DN. Saat diinterogasi, DN mengakui seluruh perbuatannya," ujar Kapolres.

Pelaku diamankan di sebuah gubuk miliknya yang terletak di Dusun XIII, Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah.

Kapolres menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas segala bentuk ancaman, terutama yang melibatkan senjata tajam.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau menguasai lahan tanpa dasar hukum yang sah," tegasnya.

Saat ini, DN telah ditahan di Mapolres Labuhanbatu dan dijerat dengan pasal terkait pengancaman serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Proses penyidikan masih terus berjalan. (FDH)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi