Ombudsman-RI dan Pihak Terkait Pasang Patok Batas Areal Hutan Lindung

Ombudsman-RI dan Pihak Terkait Pasang Patok Batas Areal Hutan Lindung
Ombudsman-RI dan Pihak Terkait Pasang Patok Batas Areal Hutan Lindung (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com Medan - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut kembali melaksanakan kunjungan lapangan terkait dugaan maladministrasi pemagaran di wilayah Hutan Mangrove di Dusun III Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, belum lama ini.

Kunjungan kali ini melibatkan BPN Kabupaten Deliserdang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Perizinan Kabupaten Deliserdang, Kepala Desa, Perwakilan Kecamatan Pantai Labu dan DPRD Kabupaten Deliserdang.

Berdasarkan pemeriksaan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan kurang lebih 48 hektare yang dikuasai perusahaan terdapat 11,7 hektare lebih yang merupakan hutan lindung.

Atas informasi tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut, Komisi-2 DPRD Deliserdang, Dinas Perizinan Kabupaten Deliserdang, BPN Deliserdang, serta Kepala Desa Regemuk dan Pematangbiara, melakukan pemasangan patok (tandabataslahan) sebagai tanda batas hutan lindung.

“Hari ini kami bersama pihak terkait (DPRD Deliserdang, Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara, BPN Deliserdang, Dinas Perizinan Kabupaten Deliserdang, pihak kecamatan, Kepala Desa Rugemuk dan Pematangbiara) melakukan pemasangan patok lahan untuk menandai batas wilayah hutan lindung dan lokasi tambak,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara Herdensi Adnin kepada Analisa, kemarin.

Di sisi lain, Ketua Komisi-2 DPRD Deliserdang menyatakan bedasarkan hasil peninjauan dan menurut keterangan dinas terkait sebagian wilayah tambak berada pada areal hutan lindung dan tidak memiliki izin usaha sehingga DPRD Kabupaten Deliserdang merekomendasikan untuk dihentikan terlebih dahulu operasional tambak.

DPRD Kabupaten Deliserdang juga menyampaikan untuk wilayah yang masuk ke dalam kawasan hutan lindung, maka lahan tersebut akan dikembalikan ke dalam asset negara

(ARU/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi