Seorang di antara ratusan pejabat yang dilantik Bupati Deliserdang, kini ditolak kembali menjabat Kabag HRH dewan (Analisadaily/Rinto Sustono)
Analisadaily.com, Lubukpakam - Baru tiga hari dilantik menjadi Kabag Hukum Risalah dan Humas (HRH) Sekretariat DPRD Deliserdang, kini Awal Kurniawan ditolak pimpinan dan para ketua fraksi di dewan setempat.
Informasi dihimpun, penolakan itu tertuang dalam surat bernomor 800.1.1.2/1943 perihal penolakan Mhd Awal Kurniawan sebagai Kabag HRH Sekretariat DPRD Deliserdang, tertanggal 11 Mei 2025 yang ditujukan kepada Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan yang kerap disapa Aci.
Alasan penolakan dijelaskan pimpinan dan para ketua fraksi dalam surat tersebut. Di antaranya menyebut, jika Awal Kurniawan diketahui memiliki kinerja yang buruk dan tidak bisa berkoordinasi dengan anggota dewan selama memangku jabatan yang sama pada waktu sebelumnya.
Karena itu, pimpinan dan ketua-ketua fraksi menolak dengan tegas penempatan kembali yang bersangkutan sebagai Kabag HRH Sekretariat DPRD Deliserdang dan meminta kepada bupati untuk mengganti Awal Kurniawan.
Surat itu ditandatangani Ketua DPRD Deliserdang, Zakky Sahri, para Wakil Ketua Agustiawan, Kuzu Serasi Wilson Tarigan, dan Hamdani Syahputra. Serta Ketua Fraksi Gerindra M Ilham Pulungan, Ketua Fraksi NasDem Bongotan Siburian, Ketua Fraksi Golkar Zul Amri, Ketua Fraksi Gabungan Pantura Irawan, dan Ketua Fraksi Gabungan PPBI Misnan Aljawi.
Diketahui sebelumnya, orangnya Bupati Aci ini (Awal Kurniawan) saat menjabat Kabag HRH DPRD Deliserdang pernah dilaporkan ke Kejari Deliserdang oleh LSM Pejuang Keadilan Nasional dan LSM Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Almaki). Kedua LSM ini melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dilakukan Awal Kurniawan terhadap para anggota dewan dengan meminta uang untuk setiap kegiatan sosialisasi peraturan (sosper) antara Rp200 ribu - Rp250 ribu pada sekira pertengahan 2023.
Atas laporan kedua LSM, Awal Kurniawan dimutasikan sebagai Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah pada Satpol-PP Deliserdang. Namun pada Kamis (8/5), Bupati Aci kembali menempatkannya sebagai Kabag HRH DPRD Deliserdang, yang langsung mendapat penolkaan dari pimpinan dan para ketua fraksi.
Belum ada penjelasan terkait hal ini dari Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan) Iwan Salewa karena memang masih libur panjang. Terpisah, Sekdakab Deliserdang Timur Tumanggor ketika dihubungi awak media, mengakui belum melihat langsung surat dari pimpinan dan para ketua fraksi itu, namun dia mengaku sudah mendengar informasi terkait penolakan tersebut.
"Infonya saja yang saya dengar, tapi kalau suratnya sudah sampai atau belum, saya belum tahu," katanya.
Penempatan kembali Awal Kurniawan sebagai Kabag HRH DPRD Deliserdang menambah kekisruhan di jajaran pemkab setempat, apalagi di tengah adanya usulan hak angket yang diajukan Fraksi Partai Nasdem dan Ketua Fraksi Gabungan PPBI Misnan Aljawi.
Rotasi jabatan yang disinyalir sebagai "bagi-bagi kue kekuasaan" sebagai imbalan kontestasi pilkada sebelumnya, juga menyasar pada pencopotan Sekwan Binsar Sitanggang yang dinonaktifkan selama 15 hari sejak 8 Mei 2025 lalu. Imbasnya, kinerja sekwan pun tidak maksimal karena dijabat Plt yang juga secara defenitif menjabat sebagai Kadis Perikanan dan Kelautan Deliserdang.
(RIO/RZD)