Diduga Intervensi Perkara, Dua Oknum Pamen Poldasu Dilaporkan ke Propam (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Seorang ibu rumah tangga, Mimi Herlina Nasution, bersama kuasa hukumnya, Khilda Handayani SH MH, Hans Silalahi SH MH, dan Simson Simarmata SH melaporkan dugaan intervensi penyidikan oleh dua perwira menengah, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut.
Laporan tersebut resmi diterima oleh Aiptu Holong Samosir sekitar pukul 15.00 WIB Rabu, 7 Mei 2025 dan tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam dengan Nomor: SPSP2 / 82 / V / 2025 / SUBBAGYANDUAN.
Dalam keterangannya, Khilda menyebutkan bahwa pihaknya keberatan atas dugaan campur tangan oknum pamen Polda Sumut dalam proses hukum terhadap kliennya.
“Ini pelaporan ke Propam karena adanya keberatan dari klien kami, Saudari Mimi Herlina, terhadap tindakan anggota Irwasda sendiri,” kata Khilda.
Dua nama perwira disebut dalam laporan tersebut, Kombes BS dan Kompol ES, diduga mengintervensi dua laporan polisi milik Mimi, yakni LP/B/418/II/2024 dan LP/B/419/II/2024, yang semula ditangani Satreskrim Polrestabes Medan sebelum dialihkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut pada 18 September 2024.
Kuasa Hukum Mimi, Khilda, memaparkan bahwa terdapat empat LP lain yang ditarik dari Polrestabes Medan dan kini ditangani Subdit 1 Indag Krimsus.
Adapun LP tersebut, yakni :
– LP/GAR/B/14/III/2024 (7 Maret 2024), pelapor Baik Budi Manulang, terlapor Mimi Herlina, LP/B/2196/VIII/2024, pelapor Tjiong Budi Priyanto, terlapor Mimi Herlina.
– LP/B/419/II/2024, pelapor Mimi Herlina, terlapor Fredinanta Sembiring.
– LP/418/II/2024, pelapor Mimi Herlina, terlapor Alimin terkait dugaan laporan palsu (Pasal 317 KUHP).
“Saudari Mimi Herlina ingin mendapatkan kepastian hukum terhadap dua laporan yang ada pada dirinya,” kata Khilda.
Ia menyebut LP yang diajukan Baik Budi telah dicabut oleh timnya. Sementara itu, untuk LP/B/2196/VIII/2024, pihaknya mempertanyakan legal standing pelapor karena sebelumnya pernah dihentikan pada 2022 (LP 1889), yang menurut Khilda masuk dalam prinsip Ne Bis In Idem.
Khilda melanjutkan, pihaknya telah mengajukan Dumas pada 10 Desember 2024 dan mendapat SP3D pada 21 Desember 2024, yang menyatakan bahwa penyelidikan atas LP 2196 harus menunggu usulan pembatalan sertifikat dari ATR/BPN Kota Medan.
Dan benar, pada 8 Januari 2025, BPN Medan mengeluarkan surat usulan pembatalan legal standing pelapor, Tjiong Budi Priyanto, melalui surat bernomor MP.02.03/67-12/71.600/I/2025. “Sejak saat itu, kami sebenarnya sudah memperoleh bukti awal untuk kepastian hukum,” kata Khilda.
Namun, pada 17 Februari 2025, Irwasda mengeluarkan nota dinas bernomor B/ND-83/II/WAS.1.2/2025 yang justru memerintahkan pelimpahan seluruh laporan ke Krimum Poldasu.
“Tindakan Irwasda ini menurut kami mencerminkan keberpihakan dan tidak objektif,” tegas Khilda.
Ia menyoroti bahwa seharusnya laporan yang sudah dekat dengan kejelasan hukum tidak perlu diulang dari awal. “Dengan nota dinas sepihak itu, semua kembali ke titik nol. Ini sangat merugikan klien kami,” ucapnya.
“Kami harap bapak Kapolda menertibkan jajarannya. Jangan ada tindakan sewenang-wenang, berat sebelah, apalagi intervensi terhadap penyidik lain,” ujar Khilda dengan tegas.
(NAI/NAI)