Oknum PNS BPN Diduga Tipu Warga Hingga Rugi Miliaran Rupiah (Analisadaily/ilustrasi)
Analisadaily.com, Serdangbedagai - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Humbahas berinisial Ha terancam dituntut empat tahun penjara karena didakwa penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 jo 372 KUHP. Saat ini kasusnya tengah disidang di PN Sei Rampah No.116/Pid.B/2025/PN.SRH, dengan Hakim Majelis M Sakral Ritonga, SH dan JPU Jhordy Moses Hamonangan, SH.
Menurut korban, Surya warga Serdangbedagai (Sergai) melalui kuasa hukumnya Jigoro Lumban Raja kepada wartawan, Selasa (13/5) mengatakan, sebelumnya terdakwa menjanjikan akan mengurus sertifikat tanah Surya di daerah Tadukan Raga Deliserdang dan meminta biaya pengurusan sekitar Rp 1 miliar.
"Lantas Surya menyanggupi permintaan tersebut dan menunggu proses sertifikat tanah hingga satu tahun lebih. Namun setelah waktu dijanjikan tiba dan Surya meminta sertifikat Sertifikat Hak Milik (SHM), terdakwa beralasan pengurusan surat terhenti karena adanya surat dari PTPN 2," sebutnya.
Dikatakan, setelah pihaknya mengonfirmasi keberadaan surat PTPN 2 yang disebutkan ke perusahaan pelat merah, manajemen BUMN itu malah menyebut surat yang ditunjukkan terdakwa kepada Surya ternyata palsu.
"Merasa telah tertipu, klien kami melanjutkan perkara hingga ke pengadilan dan saat ini Ha meringkuk di Sel Rutan Lubuk Pakam menunggu putusan pengadilan," kata Jigoro.
Sekadar informasi, sambungnya, Ha juga telah beberapa kali melakukan aksi yang sama dengan modus sama, yakni pengurusan sertfikat tanah. Uangnya diambil, namun sertifikat tanah tidak pernah ada. Ada juga korban lain yang telah melaporkan terdakwa.
Jigoro berharap PN Sei Rampah memberikan vonis hukuman setimpal kepada Ha, karena selain telah menimbulkan korban di masyarakat juga menjatuhkan citra dan harkat serta martabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang saat ini tengah berbenah diri menyelesaikan administrasi pertanahan di tanah air.
(HEN/WITA)