Iptu Devi Siringo-ringo Siap Luncurkan SIMALUNGUN ETLE: Pelanggaran Lalu Lintas Dicatat Secara Elektronik

Iptu Devi Siringo-ringo Siap Luncurkan SIMALUNGUN ETLE: Pelanggaran Lalu Lintas Dicatat Secara Elektronik
Iptu Devi Siringo-ringo Siap Luncurkan SIMALUNGUN ETLE: Pelanggaran Lalu Lintas Dicatat Secara Elektronik (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Simalungun - Kasat Lantas Polres Simalungun, Iptu Devi Siringo-ringo, S.H., S.Sos., M.H. siap menerapkan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di wilayah Polres Simalungun, Rabu (14/5/2025).

ETLE ini memungkinkan pelanggaran lalu lintas dicatat secara elektronik, bukan hanya oleh petugas langsung, tetapi juga oleh kamera yang dipasang di berbagai lokasi. sistem ini bertujuan untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas.

Adapun lokasi kamera etle statis terletak di beberapa titik yaitu: jalan umum km 19-20 P. Siantar-Medan, Sp. Dolok Merangir, Kec. Tapian Dolok, kemudian di jalan umum km 39-40 P. Siantar-Perdagangan, Jl SM Raja simpang Pb, Kel. Perdagangan 1, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.

Lokasi lainnya terdapat di jalan umum km 47 P. Siantar-Parapat, Jl SM Raja, Kel Parapat, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Simalungun dengan kantor operasional di TMC Satlantas Polres Simalungun, Jalan Medan km 10 Purbasari, Tapiandolok.

Sasaran jenis pelanggaran lalu lintas mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu pengendara maupun penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil maupun yang disamping pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

"ETLE diharapkan dapat meningkatkan disiplin lalu lintas dan mengurangi pelanggaran, serta mempermudah proses penegakan hukum karena pelanggaran dapat dideteksi dengan lebih cepat dan akurat," ujar Iptu Devi Siringo-ringo penuh harap.

Kepolisian juga memberikan imbauan stop menggunakan knalpot yang tidak sesuai spektek (brong) dan gunakan knalpot dengan spesifikasi yang standar.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi