Polsek Pagarmerbau Ringkus Sepasang Pelajar Pelaku Curanmor (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Pagarmerbau - Sepasang pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Deliserdang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) diringkus Tim Sat Reskrim Polsek Pagarmerbau, Selasa (13/5).
Saat ini mereka diamankan beserta barang bukti sepeda motor jenis Honda Vario untuk tindak lanjut penyelidikan.
Hal itu disampaikan Kapolsek Pagarmerbau Polresta Deliserdang, Iptu Ronald Sihite, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Dr (c) Richy Ricardo Sembiring, SH, MH saat paparan kasus yang digelar di Polsek Pagarmerbau, Rabu (14/5).
Adapun tersangka masing-masing berinisal SS (15) status pelajar SMPN kelas IX, di salah satu sekolah negeri di Galang, warga Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Deliserdang, dan pacarnya DS (15) juga pelajar SMPN kelas IX warga Desa Jaharun B, Kecamatan Galang.
Kapolsek Pagarmerbau, Iptu Ronald Sihite menjelaskan, pihaknya meringkus sepasang pelajar mengaku berpacaran dari laporan korban Saria br Siahaan (53) warga Desa Jati Rejo, Kecamatan Pagarmerbau pada Senin (12/5).
Di mana pada Sabtu (10/5) sekira pukul 12.10 WIB sepeda motornya yang terparkir di tepi jalan Desa Jati Baru Pagarmerbau hilang.
Dari laporan tersebut Tim Reskrim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan didapatkan rekaman CCTV bahwa sepeda motor korban dilarikan seorang perempuan remaja dan ditemani seorang laki-laki remaja.
Dengan petunjuk rekaman CCTV dan ciri-ciri yang diperoleh, polisi berhasil mengamankan perempuan remaja DS. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan diakuinya sepeda motor tersebut dibawa oleh pacarnya berinisal SS.
Atas pengakuan tersebut Tim Reskrim bergerak dan mengamankan SS berikut barang bukti hasil curian sepeda motor Vario.
Lebih lanjut disampaikan Kapolsek, sepasang pelajar pelaku curanmor ini mengaku melakukan pencurian hanya ingin memiliki sepeda motor.
"Hasil penyelidikan sementara untuk memiliki saja, bukan untuk dijual. Dan baru pertama kali ini mereka melakukan aksi curanmor," sebutnya.
Sepasang pelajar ini dipersangkakan pasal 363 ayat 1ke 4e dari KUHPidana Jo Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, diancam hukuman 7 tahun penjara.
(KAH/RZD)