Terungkap! Kerugian UMTS dalam Kasus Slip Palsu Rp 231 Juta Bukan Rp 1,2 Miliar

Terungkap! Kerugian UMTS dalam Kasus Slip Palsu Rp 231 Juta Bukan Rp 1,2 Miliar
Terungkap! Kerugian UMTS dalam Kasus Slip Palsu Rp 231 Juta Bukan Rp 1,2 Miliar (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Kejari Padangsidimpuan menerima penyerahan 2 orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Padangsidimpuan dalam perkara tindak pidana penggelapan dan penipuan yang terjadi di lingkungan Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Rabu (14/5).

Para tersangka berinisial NML (Tersangka I) dan MAD (Tersangka II) merupakan mahasiswa aktif di kampus tersebut. Keduanya disangka melanggar Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Jimmy Donovan, S.H., M.H. Menyampaikan, modus operandi yang dilakukan para tersangka cukup sistematis. Tersangka utama, NML, diketahui mencetak sendiri slip pembayaran palsu yang meniru format resmi milik Bank BNI.

"Slip tersebut mencantumkan berbagai jenis pembayaran, termasuk uang semester, ujian, pembangunan, mentoring, teknologi informasi (IT), hingga Kuliah Kerja Nyata (KKN). Slip-slip palsu ini kemudian ditawarkan kepada mahasiswa lain dengan iming-iming kemudahan layanan pembayaran tanpa perlu antre di bank dan tanpa dikenai biaya administrasi," papar Jimmy.

Melihat tingginya respons dari mahasiswa, NML kemudian mengajak MAD untuk turut serta dalam praktik ini. Memanfaatkan hubungan pertemanan dan kepercayaan sebagai sesama mahasiswa, MAD mempromosikan jasa pembayaran ini melalui status WhatsApp pribadinya, yang berhasil menarik banyak mahasiswa sebagai korban.

"Perkara ini ditangani sejak terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Polres Padangsidimpuan pada 19 Februari 2025. Berkas Tahap I diterima Kejari Padangsidimpuan pada 07 Maret 2025, namun dikembalikan pada 20 Maret 2025 dengan petunjuk (P-19) karena belum lengkap," jelas Kasi Intel.

Salah satu petunjuk penting adalah permintaan penghitungan kerugian riil oleh Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan. Sebelumnya beredar angka kerugian sebesar Rp 1,2 miliar, namun setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan, kerugian aktual yang dialami pihak UMTS tercatat sebesar Rp 231.562.500.

Kedua tersangka sempat menjalani masa penahanan di Rutan Polres Padangsidimpuan sejak tanggal 20 Februari hingga 20 April 2025, sesuai dengan masa penahanan yang diatur dalam KUHAP.

"Karena hingga batas waktu tersebut Penyidik belum dapat memenuhi syarat formil dan materiil yang diperlukan dalam penyusunan berkas perkara, maka berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, keduanya harus dibebaskan demi hukum setelah masa penahanan berakhir," kata Jimmy.

(IAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi