Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Sitinjo 2 Ditahan Polres Dairi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sidikalang - Mantan Kepala Desa Sitinjo 2 Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi berinisial RB ditahan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dairi, Rabu (14/5).
Penahanan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2023. “Ditahan kasus dugaan korupsi dana desa,” kata sumber.
Dijelaskan, RB ditahan di rumah tahanan Polres Dairi di Sidikalang untuk 20 hari ke depan. Diterangkan, kerugian negara kasus dimaksud Rp 527 juta. Itu sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
Sumber menyebut, selama diperiksa sebagai tersangka, RB didampingi pengacara prodeo. Polisi yang menyediakan pengacara.
Kasat Reskrim, Iptu Wilson Panjaitan membenarkan penahanan dimaksud. “Ditahan malam ini pukul 21.00 WIB,” ujar Wilson.
Diutarakan, hingga saat ini, tersangka kasus korupsi dimaksud masih 1 orang.
(SSR/RZD)