CERI Minta Pangdam I/BB dan Kapolda Sumut Usut Oknum Aparat Peneror Penyewa Lahan Rumah Mojopahit (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, Kamis (15/5/2025) meminta Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) I/Bukit Barisan dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut) untuk segera mengusut adanya oknum TNI dan Polri yang telah meneror dua pedagang kecil yang menyewa lahan di rumah Jalan Mojopahit Nomor 5, Medan.
"Perbuatan kedua oknum aparat keamanan tersebut adalah bentuk premanisme yang melanggar hukum dan harus diusut, apalagi dilakukan terhadap rakyat pedagang kecil yang hanya berjuang mencari sesuap nasi untuk kehidupan keluarganya," ungkap Yusri Usman di Medan.
Dikatakan Yusri, sebagai negera hukum dan bukan negara preman, siapa pun di Republik Indonesia harus tunduk pada hukum, bukan mentang-mentang.
"Harusnya TNI-Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat bisa memberi contoh, bukan meneror," imbuh Yusri.
Yusri mengutarakan, informasi adanya teror terhadap kedua pedangang kecil tersebut diketahui setelah Tim CERI pada Senin 12 Mei 2025 mendatangi lahan rumah Jalan Mojopahit Nomor 5 Medan.
"Ketika kami tanya kepada ahli waris pemilik lahan mengapa pedagang Kopi Sarjana sudah tidak jualan lagi, ahli waris mengatakan, mereka tidak berjualan setelah adanya surat Kapolrestabes Medan tanggal 6 Mei 2025 untuk koordinasi rencana pengamanan eksekusi pengosongan rumah tersebut pada tanggal 14 Mei 2025," beber Yusri.
Dikatakan Yusri, kedua pedagang tersebut telah didatangi dan diminta untuk menutup usahanya. Padahal Kuasa Hukum Ahli Waris pemilik lahan Jalan Mojopahit Nomor 5 Medan, Said Azhari SH, telah mengatakan bahwa mereka sedang melakukan upaya hukum di PTUN dan Pengadilan Negeri dan sedang berjalan prosesnya.
"Rencana eksekusi pengosongan rumah tersebut menurut surat Kapolrestabes Medan berdasarkan perkara Nomor 9/Pdt.Eks/2021/ PA Medan," ungkap Yusri.
Tim CERI yang ikut turun, jelas Yusri, ingin menyaksikan rencana eksekusi lahan terbsebut pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025. Di lapangan, Tim CERI melihat pedagang kaos dan Sarjana Kopi memang menutup aktifitasnya, meskipun eksekusi tidak jadi dilakukan.
Sebelumnya diberitakan, delapan ahli waris yang memiliki hak berupa warisan atas sebidang tanah seluas sekitar 1.134 m2 di Jalan Mojopahit, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, yang dibebankan hak milik dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 17 Tahun 1968 atas nama Nyak Hasan Ahmad, melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum, Senin (5/5/2025).
Mereka mengajukan permohonan itu melalui Kuasa Hukum mereka, Said Azhari SH dari Advokat Said Azhari, S.H. & Rekan Law Office. Kedelapan ahli waris itu yakni Ir Nilhasmidi, Haswanudin, Siti Chairatun Nisa, Muhammad Nawawi, Ir Hj Juliwati, Tasnim Ahsanu Amala, Ihsan Nur Azizi dan Erna Syahrial.
Said menegaskan, pemeriksaan perkara dan putusan dari Pengadilan Agama Medan Kelas 1A Khusus dan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang terkait dengan objek lahan dan bangunan Jalan Mojopahit Nomor 5 Medan itu belum selesai, namun sudah terjadi rencana eksekusi pengosongan yang tidak seharusnya dilakukan.
(JW/RZD)