Terlibat Peredaran Sabu, 2 Warga Marbau Labuta Ditangkap Timsus Polres Labuhanbatu (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Labuhanbatu - Sebanyak dua warga Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara ditangkap Tim Khusus (Timsus) Polres Labuhanbatu. Keduanya diringkus sebagai pengedar narkotika sabu dari lokasi berbeda, Kamis (15/5/2025) malam.
Penangkapan pertama terhadap HE (25) dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun I, Desa Aek Tapa. Warga Simpang Marbau, Kecamatan NA IX-X ini diringkus saat berada di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan sabu.
Dari tangannya, petugas mengamankan sebungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 4,01 gram. Serta 1 unit sepeda motor Yamaha NMax yang digunakan pelaku.
Tak berhenti sampai di situ, petugas melakukan pengembangan dari penangkapan HE dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial RS alias Dede (39), warga Dusun Impres, Marbau Selatan, Kecamatan yang sama.
Dari lokasi penangkapan, ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 12,33 gram bruto, 1 bungkus plastik klip kosong, uang hasil penjualan sebesar Rp3 juta, dan 1 unit handphone merek Oppo yang digunakan untuk transaksi.
"Penangkapan ini berkat menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, Jumat 16 Mei 2025 di Mapolres setempat di Rantauprapat.
Usai penangkapan kedua tersangka, Timsus Polres Labuhanbatu juga melakukan upaya pengembangan lebih lanjut terhadap seorang pria berinisial H yang diduga sebagai pemasok sabu kepada RS.
"Namun, saat dilakukan pencarian, yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi dan belum diketahui keberadaannya," jelasnya.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi muda. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegas Kasi Humas.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(FDH)(DEL)