Pengaduan Jaga Marwah Terkait Konten Negatif Terhadap Kejagung Sampai di Kemenkomdigi

Pengaduan Jaga Marwah Terkait Konten Negatif Terhadap Kejagung Sampai di Kemenkomdigi
Ketua Umum Jaga Marwah, Edison Tamba, serahkan laporan kepada Ketua Tim Penanganan Aduan Konten Internet Ilegal Direktorat Pengendalian Ruang Digital, Yosie SG, di Kantor Kemenkomdigi, Jumat (16/5/2025) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Konsistensi elemen anti korupsi Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) dalam mendukung kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus berjalan.

Mulai dari aksi unjuk rasa damai sebagai bentuk solidaritas dukungan moral, saat mencuatnya indikasi pelemahan kinerja Kejagung RI melalui tudingan dugaan korupsi pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) yang sudah dibantah keras oleh Ketua Komisi Kejaksaan (Kompak) Prof. Dr. Pujiyono Suwandi, S.H., M.H selaku pengawas internal kejaksaan.

Kini, elemen anti korupsi Jaga Marwah turut menyikapi konten-konten negatif terhadap institusi kejaksaan, hingga fitnahan para pimpinan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Pidaan Khusus (Jampidsus) DR Ferbrie Adriansyah yang sudah berseliweran di media sosial (Medsos) Facebook dan Instagram.

"Sesuai pernyataan kami kemarin, ada beberapa video dengan caption atau hastag Pemeras Berkedok Jaksa terindikasi sebagai salah satu konten yang disebarkan buzzer bayaran, yang kuat dugaannya terafiliasi terhadap bos buzzer inisial MAM. Konten seperti itu yang kami mohonkan untuk dihapus atau di take down," kata Ketua Umum Jaga Marwah, Edison Tamba, Jumat (16/5/2025) usai melayangkan surat pengaduan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Dipaparkan Ketua Umum Jaga Marwah Edison Tamba atau akrab disapa Edoy, sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Private, aplikasi medsos instagram dan Facebook ini merupakan platform digital yang dikelola oleh perusahaan asing, yaitu Meta Platforms, Inc.

Sehingga, pihaknya menyampaikan laporan pengaduan permohonan kepada Kemenkomdigi untuk disampaikan kepada Meta Platforms., INC. untuk segera dilakukan penghapusan, karena bukan hanya merusak citra kejaksaan, juga di mata negara asing.

"Alhamdulillah, tadi kita sudah koordinasi dan sudah diterima laporannya oleh Kemenkomdigi, yaitu Ketua Tim Penanganan Aduan Konten Internet Ilegal Direktorat Pengendalian Ruang Digital Ibu Yosie S. G, bahwa hari ini mereka langsung menyurati platform terkait," tegas Edoy Tamba.

Pihaknya berharap Kemenkomdigi membuat fakta integritas kerja sama dengan platform-platform asing yang berinvestasi di Indonesia, dengan salah satu poin yaitu kewenangan Kemenkomdigi menghapus konten yang disinyalir kuat berbentuk hoaks atau ujaran kebencian yang sudah disebar luaskan.

Hal ini tentunya menjadi kebaikan untuk kedaulatan dan marwah Indonesia dalam pandangan negara asing. Sehingga kualitas kritik dan demokrasi di media sosial benar-benar menyajikan suatu konten yang beredukasi, serta menambah rasa cinta terhadap NKRI.

"Kami juga sampaikan saran, jika poin kewenangan itu bisa dibangun dengan platform-platform digital tersebut, maka harus didukung pula dengan tenaga IT kita di Kemenkomdigi yang secara khusus nanti ditugaskan sebagai patrol cyber," ujarnya.

Terpisah, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam perintangan proses hukum sejumlah perkara tindak pidana korupsi.

Sosok yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah MAM (M Adhiya Muzakki), Ketua Tim Cyber Army, yang diduga terlibat dalam upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses hukum perkara korupsi, mulai dari tahap penyidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar menjelaskan penanganan ini merupakan pengembangan dari berbagai perkara korupsi besar, antara lain korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, tata niaga komoditas PT WBS Tbk, dan importasi gula.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi