Miliki Sabu, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polres Langkat (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Stabat – Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langkat mengamankan seorang residivis narkoba atas kepemilikan sabu di Jalan Binjai-Stabat, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Tersangka berinisial AP (27), warga Kelurahan Paya Mabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, ditangkap dengan barang bukti berupa sebungkus plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 0,34 gram dan sebuah handphone merek Vivo.
"Tersangka yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat ini merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujar Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Syahputra, Kamis (15/5/2025).
AKP Rudi menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan atau menyalahgunakan narkoba, apalagi yang sudah pernah dihukum dan mengulangi perbuatannya," tegas AKP Rudi.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. "Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kami," ungkap AKP Rudi.
Penangkapan residivis ini menjadi pengingat bahwa bahaya narkoba masih mengintai, dan upaya pemberantasannya membutuhkan sinergi antara kepolisian dan warga. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika di daerah mereka ada peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
(HPG/WITA)