Pojok Pers Oleh : War Djamil

Pemred tidak Bisnis

Pemred tidak Bisnis
Pemred tidak Bisnis (analisadaily/istimewa)

DEWAN Pers, pekan lalu dalam keterangan pers antara lain menegaskan : "… penanggungjawab atau pemimpin redaksi (pemred) tidak merangkap jabatan yang terkait dengan bisnis perusahaan pers. Kegiatan jurnalistik wajib berpedoman pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan turunan lainnya tentang pers …" (Kompas 10.5.2025).


Keterangan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu itu, sehubungan masalah pemberitaan Jak TV yang ditangani Kejaksaan Agung.
Bagi kalang pers, hal yang patut menjadi perhatian adalah keterangan Dewan Pers. Artinya, jajaran pers nasional senantiasa memperhatikan ketentuan, sehingga kerja-kerja jurnalistik tetap profesional dan proporsional.
Dan, terlihat Dewan Pers berulang dalam tiap kesempatan mengingatkan jajaran pers kiranya taat pada aturan-aturan dan etika profesi.
Kalimat "pemred tidak rangkap jabatan terkait bisnis" mengandung arti khusus. Di sini, diharapkan unsur pimpinan media, dalam hal ini pemred benar-benar fokus pada keredaksian. Bukan ambil bagian dalam urusan bisnis.
Pemisahan tugas ini sesungguhnya sudah dimaklumi pihak pers. Dalam perusahaan pers, job discription atau pembagian tugas amat jelas.
Dalam struktur organisasi media, secara umum ada pemimpin umum (bisa dengan satu-dua wakil). Lalu pemimpin perusahaan dan pemimpin redaksi (dengan satu atau dua wakil).
Ada gabungan pemred/penanggungjawab. Juga ada yang terpisah. Semua tergantung kebutuhan dan kebijakan perusahaan pers, mana yang paling efektif dan efisien guna kelancaran kerja sehari-hari.
Tak jarang pula, media dengan struktur menetapkan jabatan direktur. Semua itu sah-sah saja.
Dalam arti luas. Tidak rangkap jabatan pemred dengan urusan bisnis sebenarnya memberi hal terbaik. Pemred agar lebih fokus urusan keredaksian. Tugas ini cukuplah berat. Tanggungjawabnya juga besar.
Tiap media dengan sekian macam rubrik. Media cetak, media televisi, media siber, semua sama. Butuh perhatian. Sehingga, pembagian kerja dan juga tanggungjawab kepada satu-dua wakilnya untuk penanganan sejumlah rubrik. Itu bermakna agar fokus.
Para wakil pemred itu dapat lebih mengoordinir para redaktur, agar konten rubrik serta peliputan, melahirkan mutu terbaik. Misalnya, media dengan 10 rubrik. Dibagi untuk dua wakil pemred.
Begitu pula rapat koordinasi pemred dengan para wakil dan/atau dengan redaktur rubrik menjadi hal penting dalam evaluasi sekaligus peningkatan mekanisme kerja, variatif isi serta pertanggungjawaban.
Dihubungkan dengan kondisi kekinian. Di mana perusahaan pers berada pada titik memprihatinkan dari sisi pendapatan. Tentu pengarahan semua kekuatan dengan bermacam trik dilakukan perusahaan pers agar kesinambungan hidup media dapat dipertahankan.
Di sini, unsur pimpinan diminta mampu memilah antara tugas redaksi dengan urusan bisnis.
Bentuk gabungan yang selama ini dilaksanakan antara redaksi dengan bisnis yakni advertorial. Iklan dengan bungkusan berita atau liputan. Namun, dalam pelaksanaannya pembagian kerja itu jelas.
Masih menelaah penegasan Dewan Pers itu. Kiranya dalam media manapun di dunia ini, pemred tetaplah menangani keredaksian yakni pengadaan berita, peliputan serta sajian berita yang bermutu.
Sangat jarang pemred berkecimpung dalam urusan iklan atau pemasaran. Namun, kondisi kini, mungkin rangkap jabatan pemred itu dengan urusan bisnis dilakukan oleh satu-dua media. Semata-mata, guna mempertahankan kesinambungan penerbitan/siaran media.
Jika kini, sebagian besar media melakukan kolaborasi dengan perusahaan/institusi/lembaga, yang erat hubungannya dengan pemberitaan dan promosi/iklan, kiranya kehati-hatian dilakukan maksimal.
Itu sebabnya, mungkin Ketua Dewan Pers mengulang ingatkan kalangan pers agar kegiatan jurnalistik wajib berpedoman pada UU Pers dan etika profesi serta aturan lainnya yang terkait pers.
Penegasan Dewan Pers ini boleh dibilang guna tetap menjaga integritas pers sekaligus independensi pers. Sebab, di sisi inilah terletak salah satu kekuatan pers.

29 Apr 2025 14:24 WIB

Tak Tajam !

21 Apr 2025 20:27 WIB

Diawasi Publik

Berita kiriman dari: War Djamil

Baca Juga

Pers Asing
15 Apr 2025 15:16 WIB

Pers Asing

News is Food …
07 Apr 2025 19:40 WIB

News is Food …

Media & Ultah
24 Mar 2025 17:46 WIB

Media & Ultah

Verifikasi
18 Mar 2025 17:42 WIB

Verifikasi

Berita Ramah Anak
07 Mar 2025 20:54 WIB

Berita Ramah Anak

Off the Record
24 Feb 2025 14:05 WIB

Off the Record

Rekomendasi