Polres Agara Ungkap WBP Lapas Tanjunggusta Medan Pemilik 1 Kg Sabu

Polres Agara Ungkap WBP Lapas Tanjunggusta Medan Pemilik 1 Kg Sabu
Polres Agara Ungkap WBP Lapas Tanjunggusta Medan Pemilik 1 Kg Sabu (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Aceh Tenggara - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil mengungkap tersangka baru dalam kasus penangkapan 1 Kilogram narkotika jenis sabu dan empat tersangka yang dibekuk Sat Intelkam di kawasan Lawe Desky, Kecamatan Babul Makmur, Aceh Tenggara, pada Selasa (22/4/2025) lalu.

Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Yose Rizaldi mengatakan, bahwa pihaknya setelah dilakukan penangkapan keempat tersangka dan barang bukti sabu 1 kilogram oleh Sat Intelkam, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan ke Medan Sumatera Utara.

Kemudian, pihaknya melakukan proses pemetaan dan pencatatan informasi sehingga ditemukan alat bukti petunjuk yang mengarah ke lapas Tanjunggusta Medan.

"Dari hasil pengembangan tersangka RBS mengakui bahwa empat orang yang ditangkap bersama barang bukti 1 kg sabu itu merupakan orang suruhan nya," kata Yose Rizaldi, Selasa (20/5/2025).

Yose Rizaldi mengaku, pengungkapan tersangka baru ini merupakan dari hasil pengembangan yang dilakukan Satresnarkoba di Sumatera Utara (Medan) untuk mendalami asal usul kepemilikan sabu 1 Kilogram tersebut.

Adapun tersangka RBS (49), merupakan warga Desa Bintang Bener, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara yang saat ini merupakan salah satu warga binaan di lapas Tanjunggusta, Medan Sumatera Utara. "RBS tersangka baru, sebagai pemilik sabu 1 kilogram dikategorikan bandar sabu," sebutnya.

Yose menyebutkan, terkait kasus ini pihaknya terus melakukan pengembangan dan tidak berhenti sampai disini. "Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara masih mendalami pengembangan terkait jaringan narkoba yang dimiliki RBS tersebut," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diduga sebagai pemasok narkotika jenis sabu ke wilayah Aceh Tenggara, pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di kawasan Lawe Desky, Kecamatan Babul Makmur, Aceh Tenggara. Keempat pelaku itu, dua di antaranya merupakan laki-laki dan dua perempuan.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri melalui Kasi Humas, AKP Jomson Silalahi saat dikonfirmasi Rabu (23/4/2025) mengatakan, penangkapan itu terjadi bermula saat anggota Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara menerima informasi tentang seorang pria yang tengah membawa narkotika jenis sabu dari Medan, Sumatera Utara, menggunakan mobil Toyota Innova. (RH)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi