Ilustrasi - Penyekapan (ANTARA News/Ridwan Triatmodjo)
Analisadaily.com, Aceh Timur - Setelah mendapat kabar seorang warga Aceh, Safran (22) disekap dan diduga disiksa di Kamboja, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Aceh, Sudirman menghubungi Kedutaaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
“Safran (22) warga Desa Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, kini disekap dan disiksa oleh majikannya di Kamboja lantaran tidak mampu membayar denda sebesar Rp35 juta kepada pihak perusahaan tempat korban bekerja,” kata Haji Uma, sapaan akrab Sudirman dalam siaran pers, Rabu (21/5).
Ibu Safran, Nur Asri mengatakan kepada Haji Uma, anak keduanya itu mendapat penyiksaan dan disekap oleh majikannya di Kamboja. Nur Asri pun menceritakan saat kepergian anaknya tersebut pada 2024 lalu ke Kamboja diajak temannya untuk bekerja di salah satu perusahaan di Kamboja.
Sesampainya di Kamboja, Safran mendapat pekerjaan di salah satu perusahaan yang membidangi judi online. Karena selalu mendapat penyiksaan dari tempat ia bekerja, Safran berencana untuk pulang ke Banda Aceh lantaran tidak sanggup hampir setiap hari disiksa.
“Rencana pulang ke tanah air tersebut pun diketahui bosnya sehingga Safran disekap di sebuah kamar dan mendapat penyiksaan. Pihak perusahaan itu pun bersedia melepaskan Safran tapi harus membayar denda sebesar Rp 35 juta,” tuturnya.
Menurut Nur Asri, karena biaya denda tersebut tak sanggup dibayarkan sehingga Safran dijual ke perusahaan lain. Jika yang denda itu tidak segera dibayarkan, maka perusahaan kedua akan kembali menjual Safran ke Perusahaan lain.
“Nur Asri menyampaikan permohonan kepada anggota saya agar dibantu kepulangan anaknya ke tanah air" ujarnya.
Menanggapi permohonan Nur Asri, Haji Uma menyurati Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Judha Nugraha dan Koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja untuk meminta menyelesailan kasus Safran asal Kota Banda Aceh yang disiksa dan disekap di Kamboja.
Dia mengaku sudah sering melakukan sosialisasi lewat mendia akan dampak pergi keluar negeri tanpa ada kontrak kerja lewat Dinas tenaga kerja yang legal dan jelas, namun hal ini malah berulang kali terjadi tanpa ada perhitungan yang selektif.
“Dan tidak mengambil contoh dari ribuan orang yang telah menjadi korban akibat menjadi tenaga kerja judi online dan Scamer di beberapa Negara tersebut diantaranya Laos,Kamboja, Myanmar, dan Filipina,” tutur Sudirman.
Sudirman meminta kepada keluarga untuk tenang dan jangan mengirimkan uang tebusan satu rupiah pun karena itu perilaku berkedok pemerasan, seperti pengalaman dirinya yang mengurus beberapa WNI yang mengalami kekerasan, namun uang habis korban tak pernah kembali.
(DEL)