300 Kg Mie Kuning Mengandung Formalin Dimusnahkan BBPOM di Medan

300 Kg Mie Kuning Mengandung Formalin Dimusnahkan BBPOM di Medan
300 Kg Mie Kuning Mengandung Formalin Dimusnahkan BBPOM di Medan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Sebanyak 300 kilogram (Kg) mie kuning basah mengandung formalin, dimusnahkan pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan, Rabu (21/5/2025).

Pemusnahan yang dilaksanakan di Kantor BBPOM di Medan tersebut juga didampingi petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Kepala BBPOM Medan, Drs. Martin Suhendri, Apt., M.Farm, mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas temuan di industri rumahan milik Toni Aliagus di Jalan Siatas Barita Ujung Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada April 2025 lalu.

“Barang bukti yang ditemukan lebih dari 600 kilogram. Namun, membawa semuanya ke pengadilan tentu tidak memungkinkan. Oleh karena itu, kami sudah mendapatkan persetujuan untuk melakukan penyisihan. Sekitar 300 kilogram dimusnahkan dengan cara ditanam, dan sebagian kecil disimpan sebagai barang bukti di pengadilan,” kata Martin.

Ia menyebutkan total produk yang dimusnahkan meliputi 7 karung mie kuning basah dan 10 karung mie setengah jadi, dengan berat sekitar 300 kilogram. BBPOM memastikan pemusnahan dilakukan secara aman dan tidak merusak lingkungan, mengingat bahan utamanya berupa tepung.

"Namun, bahan kimia seperti formalin tidak dimusnahkan di tempat yang sama dan akan ditangani secara terpisah," ungkapnya.

Ia menambahkan, pemusnahan ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku usaha lain agar tidak lagi menggunakan bahan berbahaya seperti formalin atau boraks dalam makanan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini berdasarkan laporan kejadian nomor: LK/02-25/BPOM-PPNS-2A/IV/2025 tanggal 22 April 2025. SPDP No: SPDP/02-25/BBPOM-PPNS-2A/IV/2025 tanggal 22 April 2025 Sprindik No: Sprindik/01-25/BPOM-PPNS-2A/IV/2025 tanggal 22 April 2025.

Martin berharap, pemusnahan ini dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lainnya agar tidak lagi menggunakan bahan berbahaya seperti formalin dalam produk makanan. “Ini harus menjadi efek jera. Kita harus menjaga keamanan pangan masyarakat,” tegasnya.

(REL/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi