
Karutan kelas II B Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring menghadiri dan menyaksikan pemusnahan barangbukti oleh Kejari Taput Taput (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.Com, Tarutung - Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) kelas II B Tarutung Evan Yudha Putra Sembiring menghadiri dan menyaksikan pemusnahan barangbukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput).
"Ini merupakan bentuk sinergitas dan dukungan kami terhadap Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,"ujarnya, Rabu, (21/5). Dia juga mengatakan dukungan ini merupakan amanah dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi untuk saling menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum. Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kajari Taput), Donny K Ritonga mengatakan, barangbukti yang dimusnahkan ini merupakan barangbukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan keputusan pengadilan. "Pemusnahan barangbukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan keputusan pengadilan. Kejaksaan dalam hal ini selain menjaga dan mengelola barangbukti, juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemusnahan,"ucapnya. Dia juga menegaskan, pemusnahan barangbukti ini adalah bagian dari upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan barang bukti berbahaya tidak lagi disalahgunakan atau kembali beredar di tengah masyarakat. Disebutkan adapun barangbukti yang dimusnahkan berupa 8 paket narkotika jenis sabu dari 12 berkas perkara. Kemudian narkotika jenis ganja 16 paket dari 4 berkas perkara, rokok, dan pakaian 20 potong dari 6 berkas perkara. "Handphone 5 unit dari 4 berkas perkara, 1 bilah pedang, 1 buah ketapel, pipa kaca, bong, pipet plastik, mancis, tas ransel 2 buah, kertas, plastik, buku-buku, pena, pensil, stabilo, 10 ATM, sendal 3 pasang dari 3 perkara, 1 buah meja, 1 buah botol minum dan 1 unit setrikaan,"imbuhnya.(CAN/CSP)