Zulham Efendi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan – Ketidakhadiran pihak PT STTC dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi IV DPRD Medan Senin (19/5), terkait penutupan paluh atau anak sungai di Belawan serta dampak lingkungan akibat aktivitas penimbunan tersebut, dinilai anggota Komisi IV DPRD Medan Zulham adalah bentuk ketidakhormatan pihak perusahaan ke lembaga legislatif.
“Kami sangat menyayangkan sikap PT STTC yang tidak hadir dalam rapat hari ini (kemarin). Padahal, kehadiran mereka penting untuk memberikan klarifikasi langsung atas dugaan penimbunan paluh yang berdampak terhadap sistem drainase dan potensi banjir di Belawan,” ujar Zulham kepada wartawan usai rapat, Senin (19/5).
Terkait klaim bahwa tanah tersebut merupakan milik perusahaan STTC, Zulham menyampaikan hal tersebut harusnya bisa disampaikan dalam rapat sehingga bisa terang benderang. "Soal ada klaim tanah yang ditimbun itu tanah milik perusahaan, saya kira sah-sah saja. Jika mereka memiliki itu sebaiknya mereka bisa hadir dalam rapat dan menunjukan bukti, sehingga permasalahan yang selama ini menjadi kegaduhan masyarakat bisa dicari akar dan penyelesaiannya," katanya.
Tidak hanya itu, Zulham juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Balai Wilayah Sungai Sumatera I (BWSS) yang menurutnya tidak menunjukkan pengawasan maksimal terhadap pengelolaan sungai di wilayah Kota Medan, khususnya di kawasan pesisir.
“BWSS I sebagai pihak yang memiliki otoritas pengelolaan sungai seharusnya lebih proaktif. Fakta bahwa ada penimbunan di aliran sungai dan tidak ada tindakan nyata menunjukkan lemahnya kontrol mereka. Ini menjadi catatan serius bagi kita semua,” tegasnya.
Zulham menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Medan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Termasuk menandatangi kembali pihak STTC dan BWSS I untuk memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban.
“Kami tidak akan tinggal diam. DPRD punya kewajiban menjaga kepentingan publik, dan ini menyangkut lingkungan hidup serta keselamatan warga Belawan. Dan kita minta pihat STTC kooperatif,” pungkasnya.
(mc)(RZD)