BPJS Ketenagakerjaan Tanjungmorawa Serahkan Santunan Kematian untuk Anggota PERADI Medan

BPJS Ketenagakerjaan Tanjungmorawa Serahkan Santunan Kematian untuk Anggota PERADI Medan
BPJS Ketenagakerjaan Tanjungmorawa Serahkan Santunan Kematian untuk Anggota PERADI Medan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Dalam sebuah acara simbolis yang berlangsung pada Kamis 22 Mei 2025, PERADI Medan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjungmorawa menyerahkan santunan kematian kepada keluarga almarhum Muhammad Ikhsan Harahap, di Jl. Sei Rokan No. 39 Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Santunan tersebut diserahkan oleh Ketua PERADI Medan, Dr. Azwir Agus, dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa, Robby, dengan nilai sebesar Rp42 juta. Diketahui, almarhum Muhammad Ikhsan Harahap meninggal dunia akibat serangan jantung setelah mendampingi kliennya.

"Ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta. Ini merupakan program kerja sama antara PERADI Medan dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungmorawa yang diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ungkap Dr. Azwir Agus.

Sementara itu, Robby menjelaskan bahwa almarhum merupakan tenaga kerja aktif yang terdaftar sebagai anggota PERADI Medan. Meninggalnya Muhammad Ikhsan Harahap karena sakit menyebabkan keluarganya berhak menerima santunan kematian.

"Kami berterima kasih kepada PERADI Medan karena telah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh anggotanya. Dengan demikian, pekerja dan ahli waris akan memiliki jaminan perlindungan yang memadai," ujarnya.

Lebih lanjut, Robby menambahkan bahwa perlindungan ini tidak hanya dilihat dari nilai santunan, tetapi juga sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan jaminan sosial. Ia berharap santunan ini memberikan manfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.

"BPJS Ketenagakerjaan akan terus mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai manfaat program kami. Risiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja, sehingga jika terjadi musibah, keluarga yang ditinggalkan tidak perlu bingung menghadapi biaya, karena sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, seluruh biaya akan ditanggung," tutupnya.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen berkelanjutan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi