Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Pentingnya Kesehatan

Afif Abdillah Sosialisasikan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan

Afif Abdillah Sosialisasikan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan
Afif Abdillah Sosialisasikan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah mengelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, sosper ini dilaksanakan di Jalan Armada Ujung, Lingkungan 2, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (24/5).

Sosper tersebut dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang sistem kesehatan yang ada di Kota Medan. Serta memberikan informasi tentang hak-hak dan kewajiban masyarakat terkait kesehatan.

Disampaikan Afif bahwa Kota Medan sudah memiliki program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB). Dengan program yang diluncurkan di masa Walikota Bobby Nasution tersebut, warga dapat berobat ke puskesmas maupun rumah sakit dengan hanya membawa KTP menyatakan penduduk Medan.

Oleh karena itu, Afif minta pada pihak puskesmas maupun rumah sakit di Kota Medan agar memaksimalkan pelayanan kesehatan prima terhadap para UHC JKMB yang dicover melalui anggaran APBD Kota Medan.

“Pentingnya rumah sakit memberikan pelayanan maksimal tanpa intimidasi terhadap pasien terkait masalah kartu tidak aktif atau tunggakan iuran. Pasien yang tidak memiliki KIS atau tidak mampu membayar dapat dirujuk ke RSUD Pirngadi Medan melalui program unregister,” kata Afif Abdillah yang juga Ketua Fraksi Partai NasDem itu.

Afif yang duduk di Komisi II ini juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan melalui pola hidup sehat, olahraga, dan menjaga lingkungan bersih sebagai langkah preventif agar masyarakat tidak gampang terserang penyakit.

Diketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (mc)

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi