Henry Jhon Hutagalung Sosialisasikan Perda Penanggulangan Kemiskinan

Henry Jhon Hutagalung Sosialisasikan Perda Penanggulangan Kemiskinan
Anggota DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung saat menyosialisasikan Perda No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan (Analisadaily/Mahjijah Chair Ozy)

Analisadaily.com, Medan - Anggota DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung menggelar Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan di Jalan Bunga Rampai III, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (24/5).

Dalam sosialisasi tersebut, Henry menyampaikan tentang isi dari Perda tersebut dan mengaitkannya dengan usaha ternak hewan berkaki empat(ternak babi) yang ditekuni oleh masyarakat.

"Perda Kemiskinan itu sangat sampel dan sederhana namun tujuannya sangat baik, bagaimana agar mengurangi kemiskinan yang ada di Kota Medan. Kami anggota DPRD Medan diberikan kewajiban untuk menyosialisasikan Perda yang sudah dibuat DPRD dan Pemko Medan ke masyarakat. Agar masyarakat mengetahui bahwa ada peraturan daerah yang mengatur hal-hal tertentu dan apa yang bisa warga dapatkan. Di Perda itu bisa diperjuangkan dan diusulkan," jelas Henry Jhon Hutagalung mengawali sosialisasinya.

Perda Kemiskinan ini, lanjut politisi PSI tersebut, sudah dibuat sejak tahun 2015. Dalam Perda itu disebutkan miskin itu dimana kondisi seseorang tidak bisa memenuhi hak-hak dasarnya. Antara lain, kebutuhan pangan, tempat tinggal, pekerjaan, pendidikan dan kesehatan. "Ini yang dinamakan miskin," cetusnya.

Ada lima ruang lingkup penanggulangan kemiskinan di Kota Medan. Yang pertama itu, diidentifikasi dulu warga miskinnya. Mengidentifikasi warga miskin ini dilakukan setiap 2 tahun sekali, yang melakukannya Pemko Medan bekerjasama dengan Badan Statistik. Setelah diidentifikasi, hasilnya akan diumumkan di kantor kelurahan dan kecamatan.

"Setelah diumumkan, jika memang warga merasa ada orang lain yang kaya namun masuk daftar dalam pengumuman itu, sampaikan kepada dewan dan Pemko melalui surat agar dewan mengambil aksi untuk itu. Setelah ada masukan dari warga, baru Walikota Medan mengeluarkan keputusan inilah warga miskin yang ada di Kota Medan per kelurahan, per kecamatan," papar Henry yang duduk di Komisi II DPRD Medan itu.

Kedua, masih Henry, ruang lingkup penanggulangan kemiskinan adalah mengenai hak dan kewajiban warga. Hak kewajiban itu meliputi hak akan kebutuhan pangan, hak pelayanan kesehatan, hak untuk pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi, hal mendapat lingkungan yang baik dan sehat, hak untuk rasa aman, hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. Inilah hak yang dimiliki warga.

Kalau kewajibannya, nanti ada disebutkan bahwa semua masyarakat berkewajiban mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan oleh tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan dalam kaitannya untuk mengurangi kemiskinan di Kota Medan.

Ruang lingkup ketiga, terkait dengan penyusunan strategi dan program. Dalam Perda ini sudah ditetapkan bahwa anggaran untuk penyusunan program untuk mengurangi kemiskinan itu harus disisihkan minimal 10 persen dari PAD daerah setiap tahunnya. Dan Pemko melalui Tim Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan wajib menyusun strategi dan program penanggulangannya setiap tahun.

"Ini bisa juga berupa bantuan usaha pemberdayaan masyarakat, untuk peningkatan usaha mikro dan makro," tegas Henry.

Usai menyosialisasikan Perda tersebut, beberapa warga mengajukan pertanyaan terkait usaha ternak hewan berkaki empat yang mereka lakoni. Bahkan, di antaranya memohon diberikan bantuan modal usaha untuk mengembangkan usaha ternaknya tanpa syarat agar masyarakat bisa survive dari kemiskinan.

Salah satu permohonan modal untuk mengembangkan ternak berkaki empat itu disampaikan oleh Rosmauli Pasaribu.

"Untuk makan saja kami susah, oleh karena itu mohonlah warga bisa dibantu modal usaha tanpa syarat dan bunga untuk mengembangkan ternak babi," pintanya.

Selain menyosialisasikan Perda Penanggulangan Kemiskinan, Henry Jhon Hutagalung juga melaksanakan sosialisasi Perda kedua yang dilaksanakan Minggu (25/5) di Jalan Jaya Tani, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Dalam Sosper tersebut, Henry Jhon Hutagalung menyosialisasikan Perda No.4 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. (mc)

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi