Pemkab Deliserdang Laporkan Perusakan Pintu Pagar ke Polisi

Pemkab Deliserdang Laporkan Perusakan Pintu Pagar ke Polisi
Pemkab Deliserdang Laporkan Perusakan Pintu Pagar ke Polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang mengambil langkah hukum atas kerusuhan yang terjadi pada demonstrasi Al Washliyah di depan Kantor Bupati Deliserdang, Senin (26/5/2025).

Langkah hukum yang diambil adalah terkait pengerusakan pintu pagar besi Kantor Bupati Deliserdang yang dilakukan massa aksi.

Kasus itu dilaporkan ke Polresta Deliserdang, Selasa (27/5/2025), dengan bukti lapor No.STTLP/B/521/V/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG /POLDA SUMUT, tertanggal 27 Mei 2025, yang diterima Kanit III SPKT, Iptu Nelson Jan Barri Hutabarat SH.

Selaku pelapor adalah M Ardiansyah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Deliserdang.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, perusakan yang terjadi berawal ketika massa aksi melakukan unjuk rasa dalam menyampaikan aspirasinya.

Aksi yang awalnya berlangsung damai, kemudian berubah ricuh. Sejumlah massa aksi yang tepat berada di pintu masuk Kantor Bupati berubah anarkis. Mereka menggoyang-goyang pintu pagar besi sepanjang 10 meter.

Semula, petugas keamanan masih bisa menahan aksi para demonstran. Namun, karena massa aksi semakin banyak, akhirnya pintu pagar tersebut rubuh dan mengakibatkan kerugian materil sebesar Rp15 juta.

"Kami merasa keberatan, dan memilih melaporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum, agar pelaku dapat ditemukan dan dihukum sesuai dengan perbuatannya," ucap M Ardiansyah.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi