Stabilkan Keuangan, LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah Jadi 4,00% (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas keuangan dan perbankan nasional.
Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin (26/5), LPS memutuskan untuk menyesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2025. Penyesuaian ini merupakan penetapan periode reguler kedua untuk tahun 2025.
LPS menetapkan untuk menurunkan TBP simpanan dalam rupiah baik di bank umum maupun bank perekonomian rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps). Sementara itu, TBP simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum dipertahankan.
Dengan penyesuaian ini, TBP simpanan rupiah pada Bank Umum kini menjadi 4,00%, dan TBP simpanan rupiah pada BPR menjadi 6,50%. Untuk TBP simpanan valas pada bank umum, angkanya tetap di 2,25%.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa penetapan TBP ini didasari oleh berbagai faktor. Di tingkat global, kinerja ekonomi dibayangi oleh ketidakpastian kebijakan perdagangan dan negosiasi tarif yang masih berlangsung. Meski mayoritas bank sentral global melakukan pemangkasan suku bunga untuk menjaga pemulihan ekonomi, dinamika pasar keuangan global tetap menunjukkan peningkatan volatilitas.
"Laju pertumbuhan ekonomi lintas negara pada triwulan I 2025 cenderung divergen, sementara tingkat inflasi yang mulai melandai rentan meningkat akibat eskalasi perang tarif," ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (27/5).
Di sisi domestik, kinerja ekonomi Indonesia masih relatif solid dengan pertumbuhan 4,87% (yoy) pada triwulan I 2025. Pasar keuangan domestik juga mulai mencatat inflow sepanjang Mei 2025, mencerminkan persepsi investor yang positif terhadap prospek ekonomi Indonesia.
"Ke depan, sinergi lintas stakeholder tetap perlu diperkuat untuk mendorong kinerja perekonomian," tambah Purbaya.
Purbaya juga menyoroti perkembangan positif pada kinerja intermediasi perbankan yang terus mencatatkan tren positif, diikuti ketahanan permodalan dan likuiditas yang memadai. Per April 2025, kredit perbankan tumbuh 8,88% (yoy), dengan kredit investasi menjadi penyumbang pertumbuhan tertinggi sebesar 15,2% (yoy). Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 4,55% (yoy), ditopang oleh produk giro dan tabungan.
Rasio permodalan (KPMM) industri perbankan terjaga solid di level 25,43% pada Maret 2025. Kondisi likuiditas juga relatif memadai, tercermin dari rasio AL/NCD di 111,32% dan rasio AL/DPK sebesar 25,23% pada April 2025. Tingkat Non Performing Loan (NPL) juga terkendali di 2,24% dan rasio Loan at Risk (LaR) terus menurun menjadi 9,92%.
LPS juga menegaskan bahwa cakupan penjaminan simpanan mereka berada pada level yang memadai. Sesuai amanat undang-undang, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Data April 2025 menunjukkan, 99,94% dari total rekening nasabah bank umum atau setara dengan 621,80 juta rekening, dijamin seluruh simpanannya. Angka ini jauh di atas batas minimal 90% yang diamanatkan UU LPS dan 80% sesuai panduan International Association of Deposit Insurers (IADI).
Purbaya mengimbau bank untuk transparan dan terbuka kepada nasabah mengenai besaran TBP yang berlaku. Informasi ini harus ditempatkan di lokasi yang mudah dilihat atau melalui media komunikasi bank.
"Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” tutupnya.
(JW/RZD)