Korban Minta Polres Taput Tangkap Pelaku Penganiayaan, Walpon Baringbing: Masih Dalam Proses (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tarutung - Kuasa hukum korban kasus dugaan penganiayaan terhadap pasangan suami/istri, Monang Liffe Nababan (56) dan Dorma Uli Hutajulu (42), Hotbin Simaremare meminta Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Kapolres Taput) AKBP Ernis Sitinjak menangkap para pelaku pengeroyokan.
"Kami meminta Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak untuk menetapkan tersangka dan menangkap para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan," ujar Hotbin Simaremare kepada wartawan di Tarutung, Senin, (26/5).
Dia mengatakan, laporan pengaduan korban sudah berjalan selama satu bulan di Polres Taput. Namun hingga kini belum ada ditetapkan tersangka.
"Padahal BAP korban sudah lengkap di Polres Taput, bahkan hasil visum korban dari RSU Tarutung sebagai alat bukti sudah diserahkan ke penyidik Polres," katanya.
Dia mengatakan jika para pelaku penganiayaan tersebut tidak segera diproses hukum dan ditangkap pihaknya akan mengadu ke Kapolri dan Komnas HAM.
"Jika tidak ditetapkan tersangka terhadap para pelaku maka kami akan mengadu minta keadilan dan perlindungan hukum ke Kapolri dan Komnas HAM," ucapnya.
Disebutkan adapun dugaan penganiayaan terhadap korban terjadi di Jln Sadar Kelurahan Pasar Siborongborong, Taput pada Sabtu tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB.
"Dengan terlapor AN, ILT, RIN dan RJN," katanya.
Dugaan penganiayaan bermula ketika korban bersama suaminya berada diladang miliknya. Namun pada saat yang sama para terlapor diduga tiba-tiba datang dan menyuruh korban meninggalkan ladang tersebut serta melarangnya untuk bekerja di ladangnya tersebut.
Namun korban tidak menghiraukan larangan para terlapor, dikarenakan ladang tersebut merupakan hak milik korban. Sehingga terjadi cekcok antara korban dengan terlapor.
Di tengah percekcokan itu, tiba tiba terlapor ILT, RIN dan RJN diduga langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban terhadap Dorma Hutajulu dengan cara menjambak rambut, mencakar leher serta menarik korban hingga jatuh.
"Melihat kejadian tersebut, suami korban Monang Liffe Nababan mencoba untuk melerai, namun tiba tiba terlapor AN dan RIN datang langsung mencekik lehernya serta mendorong korban hingga terjatuh. Akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka dibagian leher," ungkapnya.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah memanggil dua terlapor yakni AN dan ILT untuk dilakukan pemeriksaan.
"Sedangkan dua orang lagi yakni RJN dan RIN juga akan dipanggil untuk diperiksa hari Rabu (28/5) ini," ucapnya.
Dia juga menegaskan kasus dugaan penganiayaan ini masih terus dalam proses.
"Masih dalam proses dan Polres Taput tidak main main dalam penanganannya, siapapun pelakunya," tandasnya.
(CAN/RZD)