Curi Ikan, Dua Kapal Ikan Malaysia Ditangkap

Curi Ikan, Dua Kapal Ikan Malaysia Ditangkap
Curi Ikan, Dua Kapal Ikan Malaysia Ditangkap (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Petugas kapal pengawas (KP) Hiu 16 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menangkap dua unit kapal ikan asing berbendera Malaysia, terkait penangkapan ikan secara ilegal (illegalfishing), di perairan Selat Malaka kawasan teritorial Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk), saat pemaparan perkara ini di dermaga Bandar Deli Pelabuhan Belawan, Kamis (29/5), menyebutkan saat dilakukan penggeledahan oleh petugas PSDKP Belawan, ditemukan sebanyak 450 kg ikan campuran dari kedua kapal tersebut.

Bahkan dalam pemeriksaan, kru kedua kapal asing ini tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia, untuk menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia. Kedua kapal juga menggunakan alat tangkap jenis pukat trawl, yang dilarang beroperasi di wilayah Indonesia.

Dalam kasus illegalfishing ini, potensi kerugian negara dari aspek ekonomi yang dapat diselamatkan sebesar Rp19,9 miliar. "Yang menarik dari kasus ini, seluruh awak kapal merupakan WNI, sedangkan kapalnya berbendera Malaysia,” tambah Ipunk.

Ia menengarai awak kapal WNI ini bekerja di Malaysia tidak mengikuti prosedur dengan motivasi gaji yang tinggi. "Informasi dari ABK mereka membayar kepada oknum mulai satu sampai 2 juta rupiah untuk menyebrang dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia secara ilegal," papar Ipunk.

Kemudian untuk gaji di kapal Malaysia, sekelas ABK sekitar Rp5 juta per bulan dan nakhodanya berkisar Rp10 juta per bulan.“Kedua kapal selanjutnya diproses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan,” tambah Ipunk.

Pada kesempatan ini, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam, menjelaskan identitas kapal yang ditangkap yakni KM SLFA 5210 (43,34 GT) sebanyak 4 ABK. dan satu lagi KM SLFA 4584 (27,16 GT) dengan awak kapal tiga WNI.

Kepala Stasiun PSDKP Belawan, M Syamsu Rokman mengungkapkan untuk proses penyidikan, kru kedua kapal tersebut melanggar Undang-Undang Perikanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perpu Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, dengan ancaman pidana penjara delapan tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Penangkapan kedua kapal Malaysia ini menambah deretan kapal ikan asing (KIA) yang berhasil ditangkap armada kapal pengawas KKP sepanjang 2025. Sejak Januari hingga Mei 2025, sebanyak 13 KIA ditangkap, yang terdiri 5 asal Filipina, tiga asam Malaysia, empat asal Vietnam, dan satu kapal asal China. (maa)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi