Reka Ulang Pembegalan Tukang Ojek, Pelaku Peragakan 17 Adegan

Reka Ulang Pembegalan Tukang Ojek, Pelaku Peragakan 17 Adegan
Reka Ulang Pembegalan Tukang Ojek, Pelaku Peragakan 17 Adegan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Polsek Firdaus, Polres Serdangbedagai (Sergai) melakukan rekonstruksi (reka ulang) dalam kasus pembegalan yang menimpa seorang tukang ojek bernama Misdi (64) warga Dusun VII Desa Firdaus Kecamatan Seirampah, yang terjadi Rabu 2 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB lalu di Dusun VIII Desa Simpang Empat, Kecamatan Seirampah.

Rekonstruksi yang dilakukan dengan 17 adegan ini dilaksanakan di Mapolsek Firdaus,Rabu (28/5) serta dihadiri Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujenderal, Jaksa Penuntut Umum, Juita Sitompul, SH dan Mery Sinaga, SH, Penasihat hukum tersangka, Saiful Ihsan, SH, dan lainnya.

“Rekonstruksi sebanyak 17 adegan yang diperagakan tersebut guna mengungkap kronologi dan fakta kejadian sebenarnya dalam peristiwa tersebut, serta merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/IV/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 26 April 2025,” kata Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Anggiat Sidabutar melalui Plt Kasi Humas Polres Sergai, LB Manullang di Mako Polres Sergai, Kamis (29/5).

LB Manullang menjelaskan, dalam rekonstruksi diperlihatkan bahwa pelaku awalnya berpura-pura menjadi penumpang. Korban Misdi yang berprofesi sebagai tukang ojek yang mangkal di Kota Seirampah, pelaku minta diantarkan ke Kampung Manggis, setelah sepakat dengan ongkosnya, korban bergerak untuk mengantarkan tersangka ke tujuannya.

“Namun di tengah jalan tersangka minta diantarkan ke rumah neneknya di Desa Cempedak Lobang, sesampainya di Cempedak Lobang tersangka minta berhenti di kios untuk membeli minuman.”

“Tidak berapa lama tersangka keluar dari kios membawa minuman dan pisau, kemudian mereka melanjutkan perjalanan menuju ke rumah nenek tersangka. Namun saat melintas di depan perkuburan muslim dan perkebunan ubi yang sepi, tiba-tiba pelaku memegang pundak kiri korban dan langsung menggorok leher korban,” lanjutnya.

"Korban sempat melawan, walaupun mengalami luka serius di bagian leher, tangan, dan mulut akibat sayatan pisau pelaku, sehingga korban terduduk," ujar LB Manullang.

Tidak hanya sampai di situ, lanjut Plt Kasi Humas pelaku mencabut batang ubi dan memukulkan ke arah kepala korban berkali-kali. Korban pun berteriak minta tolong, lalu tersangka hendak mengambil sepeda motor, kemudian korban mengambil batang ubi dan terjadilah perkelahian saling pukul memukul, dan korban memukul wajah tersangka, sehingga tersangka melarikan diri masuk ke dalam kebun ubi.

Kemudian korban menyorongkan sepeda motor ke perkampungan warga, dan salah seorang melihat korban sudah berkelumuran darah, lalu membawanya ke klinik terdekat, namun tidak sanggup, kemudian korban dibawa ke RSU Sultan Sulaiman di Seirampah untuk mendapat perawatan medis.

Tidak berapa lama kemudian pelaku dapat didapat terbaring di teras rumah salah seorang warga dan dicurigai maka warga melaporkannya kepada pihak Polsek Firdaus, dan ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis honda Supra BK 6711 XAB, sebuah pisau dan dua batang ubi guna proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat (1) subsider Pasal 365 ayat (2) ke-4 Jo Pasal 53 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP, dan pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ungkap Iptu Anggiat Sidabutar.

Baca Juga

Rekomendasi