Jaminan Kredit Dilelang, Debitur Gugat Bank ke PN Rantauprapat (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Labuhanbatu - Seorang debitur, Yudi Widodo, melayangkan gugatan terhadap PT BRI (Persero) Tbk Cabang Kota Pinang, ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat. Gugatan itu dilayangkannya karena pihak bank diduga mengirimkan surat pemberitahuan lelang setelah 18 hari proses lelang selesai dilaksanakan.
Kuasa hukum penggugat, Syahrul Ramadhan Sihotang, mengungkapkan bahwa lelang atas dua dari tiga objek jaminan kredit kliennya digelar pada Kamis (12/12/2024). Namun, surat pemberitahuan baru diterimanya pada 30 Januari 2025.
“Surat baru sampai setelah lelang selesai 18 hari. Itu jelas melanggar aturan,” ucap Syahrul Ramadhan, Jumat (30/5).
Selain itu, pemberitahuan juga tidak disampaikan langsung kepada kliennya, melainkan dititipkan kepada anak tetangganya yang masih di bawah umur. Pihak BRI disebut menggunakan jasa vendor, PT. Kerta Gaya Pusaka (KGP), untuk pengiriman surat, namun tidak memastikan apakah surat benar-benar diterima oleh debitur.
Ironisnya, kliennya baru mengetahui adanya lelang setelah pihak pemenang lelang, Khanif, datang ke rumahnya dan mengaku sudah memenangkan lelang serta mengurus balik nama sertifikat. Ia lalu, menghubungi BRI, namun pihak bank mengaku tidak tahu-menahu soal pengiriman yang belum diterima.
“Sekitar sejam setelah kita hubungi, surat tiba di rumah klien. Tapi bukan dari petugas, melainkan anak tetangga yang dikasih oleh dua pria tak dikenal naik motor,” ujarnya.
Ia menjelaskan, gugatan kliennya itu sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Rantauprapat Klas IB dengan Nomor Perkara: 45/Pdt.G/2025/PN-Rap, tertanggal 25 April 2025.
Dalam perkara ini, pihak yang digugat selain BRI Cabang Kota Pinang, juga digugat Kepala KPKNL Kisaran, PT. Kerta Gaya Pusaka, Khanif selaku pemenang lelang dan turut tergugat Kepala Kantor Pertanahan Labuhanbatu Selatan
"Awalnya klien saya mendapat fasilitas kredit BRI pada 2022 dengan agunan empat sertifikat hak milik (SHM) dan dua Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR). Namun, pada 2023 usahanya mengalami kemunduran akibat kondisi keluarga, sehingga menunggak cicilan," jelasnya.
Menurutnya, lelang memang menjadi hak bank, namun pelaksanaan dan pemberitahuan kepada debitur harus sesuai aturan perundang-undangan, antara lain Pasal 1348 KUHPerdata, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, PMK No. 122 Tahun 2023, serta pasal-pasal 1365–1367 KUHPerdata.
“Kami minta agar lelang dinyatakan batal demi hukum, dan SHM dikembalikan atas nama klien kami. Selain itu, para tergugat dan turut tergugat harus membayar ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp2 miliar,” pungkasnya.
(REL/WITA)