Terkait Lelang Agunan Kredit Debitur, BRI BO Kota Pinang Klarifikasi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kota Pinang - BRI BO Kota Pinang melalui Triyono Priyosaputro, Pemimpin Cabang BRI Kotapinang memberikan keterangan, Sabtu (31/5).
Triyono menginformasikan bahwa Debitur Yudi Widodo memiliki pinjaman di BRI BO Kota Pinang yang telah masuk dalam posisi ekstrakomtable (hapus buku). Ini dikarena tidak ada pembayaran meski sudah dilakukan penjadwalan ulang.
BRI BO Kota Pinang telah memberikan surat peringatan resmi (SP1, SP2, SP3) dan upaya komunikasi dengan debitur. Salah satu upanya termasuk pertemuan dengan kuasa hukumnya.
Karena tidak ada penyelesaian, BRI mengajukan lelang agunan melalui KPKNL Kisaran dengan pengumuman resmi di media cetak, dan pelaksanaan lelang pada 12 Desember 2024 tahun lalu.
“BRI BO Kota Pinang menjalankan seluruh prosedur penanganan kredit bermasalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan good corporate governance. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku,” kata Triyono.
Apabila ada masyarakat yang ingin informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi langsung BRI BO Kota Pinang.
(REL/RZD)