Polres Agara Tangkap 2 Pria Penyelundup 10 Kg Ganja

Polres Agara Tangkap 2 Pria Penyelundup 10 Kg Ganja
Polres Agara Tangkap 2 Pria Penyelundup 10 Kg Ganja (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Aceh Tenggara - Satuan Intelkam Polres Aceh Tenggara berhasil menggagalkan penyelundupan 10 kilogram (Kg) narkotika jenis ganja dan menangkap dua tersangka yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (30/5/2025).

Adapun dua tersangka yang berhasil ditangkap petugas berinisial MFAH (20) warga Dusun I Huta Kaje, Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan dan RCY (19) warga Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi mengatakan, satuan Intelkam Polres Aceh Tenggara berhasil menggagalkan upaya penyelendupan narkotika jenis ganja seberat lebih kurang 10 kg dari dua orang tersangka yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara. Keberhasilan ini merupakan hasil dari respon cepat informasi dari masyarakat.

Dikatakan Jomson, sekitar pukul 06.50 WIB, Kanit II Unit Ekonomi Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara, Ipda Ferditho Alehandro Simatupang menerima laporan dari warga bahwa ada dua pria dari kota Medan yang diduga akan melakukan transaksi pembelian narkotika jenis ganja di wilayah Aceh Tenggara yang kemudian dibawa kembali ke Medan.

Kemudian, menindaklanjuti informasi tersebut, Ipda Ferditho langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyisiran dan sekitar pukul 11.50 WIB tim berhasil mengidentifikasi dua orang yang mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri diterima sedang dalam perjalanan dari arah Kota Kutacane menuju Desa Kuning Kecamatan Bambel.

"Sesampai di Desa Kuning petugas langsung memberhentikan dan mengamankan dua orang tersangka berinisial yaitu MFAH (20) dan RCY (19)," kata Jomson, Sabtu (31/5/2025).

Jomson Silalahi menyebutkan, dalam penggeledahan tersebut petugas mengamankan tas berwarna hitam yang diletakkan di depan sepeda motor Suzuki Shogun berwarna merah dengan nomor polisi BK 3241 CR yang dikendarai oleh tersangka.

Kemudian, 10 bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan lakban kuning dengan berat masing masing sekitar 1 kg dengan total keseluruhan lebih kurang 10 kg ganja.

Lanjutnya, terkait barang bukti lain juga diamankan petugas, berupa satu unit sepeda motor Suzuki Shogun SP warna merah nopol 3241 CR, satu unit handphone Infinix 40 Pro ,uang tunai sebesar Rp 108 ribu,satu buah dompet hitam,satu buah STNK sepeda motor Suzuki FL 125, satu buah kartu ATM BNI dan 3 buah tas berwarna hitam.

"Kedua tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan kasus ini diserahkan kepada satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," sebutnya.

Jomson juga menyampaikan, apresiasi atas partisipasi masyarakat dan kinerja cepat anggota di lapangan.

"Informasi dari masyarakat menunjukkan peran aktif publik dalam mendukung pemberantasan narkoba," ujarnya.

Jomson juga mengapresiasi kesigapan Unit Intelkam dalam merespons cepat, menyebar dan menyisir wilayah hingga berhasil menggagalkan peredaran ganja dalam jumlah besar. Ini adalah bentuk nyata komitmen polres dalam menjaga Aceh Tenggara dari ancaman narkotika.

"Saat ini proses penyidikan terhadap kedua tersangka masih terus dilakukan oleh Satresnarkoba untuk mengungkap jaringan distribusi lebih lanjut," tegasnya. (RH)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi