Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak (kanan) bersama anggota Komisi saat meninjau bangunan tanpa PBG (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin bangunan, Komisi IV DPRD Medan meninjau bangunan dua unit dua lantai tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (3/6). Saat di lokasi, diketahui bangunan tersebut belum memiliki izin.
Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak yan memimpin peninjauan tersebut didampingi Sekretaris Komisi IV Dame Duma Sari Hutagalung, anggota Komisi Rommy Van Boy dan Lailatul Badri sependapat agar bangunan itu disegel dan tidak boleh ada pengerjaan sebelum mengantongi izin lengkap.
Dengan tegas Rommy Van Boy minta kepada perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Hafiz supaya menerbitkan SP 3 dan meneruskan ke Satpol PP Kota Medan agar bangunan distanvas atau disegel.
"Kita minta bangunan ini disegel, karena tidak memiliki izin. Persoalan seperti Ini yang menjamur saat ini di kota Medan," kata Rommy Van Boy asal politisi Golkar itu.
Karena sudah ada perintah penyegelan bangunan, Rommy Van Boy minta kepada pemilik agar tidak lagi melakukan pengerjaan bangunan. "Jangan lagi ada pengerjaan sebelum izin terbit setelah peninjauan ini. Tolong saling menghargai," pinta Rommy.
Sekretaris Komisi IV Dame Duma Sari Hutagalung minta kepada pemilik bangunan agar menaati aturan pendirian bangunan. "Kalau ada kendala saat pengurusan izin seperti birokrasi yang lama dan dipersulit, kasih tahu sama kami (red-DPRD) Medan," kata Dame Duma.
Sama halnya dengan Lailatul Badri. Politisi PKB itu mendorong pemilik bangunan agar berkenan melengkapi segala perizinan.
Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak mengaku sangat menyayangkan pihak OPD yang lalai mengawasi sehingga pembangunan berjalan lancar kendati belum ada izin apalagi mengetahui peruntukan bangunan itu untuk rumah kos kosan. Untuk itu, Paul minta kepada pemilik bangunan agar melengkapi perizinan sesuai peruntukan.
"Dinas PKPCKTR diminta agar melakukan pengawasan lebih maksimal agar tidak terjadi kebocoran PAD," pinta Paul.
(mc)(RZD)