Ditipu Pengembang, Laporan Korban Mengendap di Polrestabes Medan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Deliserdang - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) sudah susah ditipu pula. Itulah yang dialami Suliana (53) warga Jalan Garu IIA, Gang Lili Dwina, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Korban mengeluhkan lambatnya penanganan kasus yang sudah dilaporkannya hampir setahun lalu di Satreskrim Polrestabes Medan.
Diceritakan Suliana, pengaduannya di Polrestabes Medan tentang kasus penipuan jual beli tanah. Dia ditipu hingga mengalami kerugian sebesar Rp 180.000.000 oleh terlapor atas nama ZN.
Suliana mengungkapkan, bahwa laporannya bernomor STTLP/B/2139/VII/2024/SPKT/ Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 31/Juli/2024 lalu.
Korban melaporkan kasusnya setelah terlapor tak kunjung memberikan Sertifikat Hak Milik Tanah yang dijualnya pada korban. Ternyata tanah yang dijual pada korban bukan milik terlapor.
"Waktu transaksi jual beli di Kantor Notaris Abidin S Panggabean SH. Di sana dibuatlah perjanjian jual beli bangunan yang terletak di Perumahan Ameera Blok B nomor 9 Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang pada 20 April 2022 dan Tanggal 24 Juni 2024 dan uang sudah dikasih kontan pada terlapor. Rupanya surat tanahnya tidak ada, malah tanah tersebut begitu saya cek punya orang lain dan penipuan ini sudah hampir setahun tak diproses polisi. Asal ditanya ini kami akan mediasi dan memeriksa saksi, begitu kata polisi sampai setahun, ngeri kali hukum di negara ini untuk orang susah," ungkap korban, Rabu (4/6).
Korban masih berharap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, yang tampaknya perhatian kepada masyarakat susah dapat menekan penyidik yang menangani kasus korban agar segera memprosesnya dan menangkap terlapor, agar bisa mempertanggung jawabkan penipuan yang dilakukannya.
"Saya mohon pelaku segera ditangkap dan bertanggung jawab. Saya orang susah pak, tega kali dia menipu," sebut Suliana di Lubukpakam.
(KAH/RZD)