Hamawas Terapkan Potongan Tarif Tol 20%, Dorong Mobilitas dan Wisata

Hamawas Terapkan Potongan Tarif Tol 20%, Dorong Mobilitas dan Wisata
Hamawas Terapkan Potongan Tarif Tol 20%, Dorong Mobilitas dan Wisata (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Dalam mendukung Program Stimulus Ekonomi Presiden RI Prabowo Subianto, PT Hutama Marga Waskita selaku pengelola Jalan Tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat (Kutepat) kembali memberlakukan potongan tarif tol sebesar 20% di 2 ruas tol jarak terjauh di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yaitu asal tujuan Pangkalan Brandan - Sinaksak maupun arah sebaliknya serta asal tujuan Kisaran – Sinaksak maupun arah sebaliknya.

Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin mengatakan potongan tarif tol ini diberlakukan pada 3 periode yakni pada periode Libur Hari Raya Idul Adha tanggal 6 Juni 2025 pukul 00.00 WIB hingga 9 Juni 2025 pukul 24.00 WIB dan awal libur sekolah pada 27 Juni 2025 pukul 00.00 WIB hingga 29 Juni 2025 pukul 24.00 WIB serta akhir libur sekolah 11 Juli 2025 pukul 00.00 WIB hingga 13 Juli 2025 pukul 24.00 WIB.

Kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan arus lalu lintas selama periode libur Lebaran Idul Adha 1446 H dan libur sekolah. Ini juga sejalan dengan upaya dari Kabinet Merah Putih dalam menjaga pertumbuhan ekonomi Triwulan II yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui rapat koordinasi terbatas (Rakortas) di Jakarta, pada Jumat (23/05) lalu.

“Potongan tarif tol 20%, ini akan berlaku untuk seluruh golongan baik dari golongan I hingga V perjalanan menerus, yaitu dari Gerbang Tol Pangkalan Brandan menuju Gerbang Tol Sinaksak maupun arah sebaliknya dan pengguna jalan yang melintas menerus dari Gerbang Tol Kisaran menuju Gerbang Tol Sinaksak maupun arah sebaliknya. Penerapan potongan tarif ini juga merupakan bentuk komitmen Hamawas dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk mempercepat pemulihan dan penguatan ekonomi melalui konektivitas yang andal, aman, dan terjangkau,” ujar Dindin, Jumat (6/6).

Setelah diterapkan potongan tarif, maka rincian tarif tol menjadi sebagai berikut:

Tarif Tol setelah Potongan Tarif 20% untuk periode 6 Juni Pukul 00.00 WIB – 7 Juni Pukul 24.00 WIB

Dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak

  • Kendaraan Golongan I dari Rp 220.000 menjadi Rp 192.100
  • Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 332.500 menjadi Rp 290.300
  • Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 445.000 menjadi Rp 388.400
(Bagi pengguna yang masuk dari GT Pangkalan Brandan keluar GT Sinaksak maka tarif tol yang di diskon adalah tarif Ruas Tol Kutepat, Ruas Tol MKTT, Ruas Tol Belmera dan Ruas Tol Medan Binjai Tol)

Dari GT Kisaran menuju GT Sinaksak

  • Kendaraan Golongan I dari Rp 140.000 menjadi Rp 117.000
  • Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 210.000 menjadi Rp 175.500
  • Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 280.000 menjadi Rp 234.000
(Bagi pengguna yang masuk dari GT Kisaran keluar GT Sinaksak atau sebaliknya maka tarif tol yang di diskon adalah tarif Ruas Tol Kutepat dan Ruas Tol Indrapura Kisaran)

Dari GT Sinaksak menuju GT Pangkalan Brandan

  • Kendaraan Golongan I dari Rp 220.000 menjadi Rp 197.400
  • Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 332.500 menjadi Rp 298.300
  • Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 445.000 menjadi Rp 399.100
(Bagi pengguna yang masuk dari GT Sinaksak keluar GT Pangkalan Brandan maka tarif tol yang di diskon adalah tarif Ruas Tol Kutepat, Ruas Tol MKTT dan Ruas Tol Belmera)

Tarif Tol setelah Potongan Tarif 20% untuk periode 8 Juni Pukul 00.00 WIB – 9 Juni Pukul 24.00 WIB

Dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak

  • Kendaraan Golongan I dari Rp 220.000 menjadi Rp 197.400
  • Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 332.500 menjadi Rp 298.300
  • Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 445.000 menjadi Rp 399.100
(Bagi pengguna yang masuk dari GT Pangkalan Brandan keluar GT Sinaksak maka tarif tol yang di diskon adalah tarif Ruas Tol Kutepat, Ruas Tol MKTT dan Ruas Tol Belmera)

Dari GT Kisaran menuju GT Sinaksak

  • Kendaraan Golongan I dari Rp 140.000 menjadi Rp 117.000
  • Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 210.000 menjadi Rp 175.500
  • Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 280.000 menjadi Rp 234.000
(Bagi pengguna yang masuk dari GT Kisaran keluar GT Sinaksak atau sebaliknya maka tarif tol yang di diskon adalah tarif Ruas Tol Kutepat dan Ruas Tol Indrapura Kisaran)

Dari GT Sinaksak menuju GT Pangkalan Brandan

  • Kendaraan Golongan I dari Rp 220.000 menjadi Rp 192.100
  • Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 332.500 menjadi Rp 290.300
  • Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 445.000 menjadi Rp 388.400
(Bagi pengguna yang masuk dari GT Sinaksak keluar GT Pangkalan Brandan maka tarif tol yang di diskon adalah tarif Ruas Tol Kutepat, Ruas Tol MKTT, Ruas Tol Belmera dan Ruas Tol Medan Binjai)

Tarif Tol setelah Potongan Tarif 20% untuk periode 27,28 Juni Pukul 00.00 WIB – 29 Juni Pukul 24.00 WIB

Dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak

  • Kendaraan Golongan I dari Rp 220.000 menjadi Rp 192.100
  • Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 332.500 menjadi Rp 290.300
  • Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 445.000 menjadi Rp 388.400
(Bagi pengguna yang masuk dari GT Pangkalan Brandan keluar GT Sinaksak maka tarif tol yang di diskon adalah tarif Ruas Tol Kutepat, Ruas Tol MKTT, Ruas Tol Belmera dan Ruas Tol Medan Binjai Tol)

Dari GT Kisaran menuju GT Sinaksak

  • Kendaraan Golongan I dari Rp 140.000 menjadi Rp 117.000
  • Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 210.000 menjadi Rp 175.500
  • Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 280.000 menjadi Rp 234.000
(Bagi pengguna yang masuk dari GT Kisaran keluar GT Sinaksak atau sebaliknya maka tarif tol yang didiskon adalah tarif Ruas Tol Kutepat dan Ruas Tol Indrapura Kisaran)

Dari GT Sinaksak menuju GT Pangkalan Brandan

  • Kendaraan Golongan I dari Rp 220.000 menjadi Rp 197.400
  • Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 332.500 menjadi Rp 298.300
  • Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 445.000 menjadi Rp 399.100
(Bagi pengguna yang masuk dari GT Sinaksak keluar GT Pangkalan Brandan maka tarif tol yang di diskon adalah tarif Ruas Tol Kutepat, Ruas Tol MKTT dan Ruas Tol Belmera)

Tarif Tol setelah Potongan Tarif 20% untuk periode 11,12 Juli Pukul 00.00 WIB – 13 Juli Pukul 24.00 WIB atau sebaliknya

Dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak

  • Kendaraan Golongan I dari Rp 220.000 menjadi Rp 197.400
  • Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 332.500 menjadi Rp 298.300
  • Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 445.000 menjadi Rp 399.100
(Bagi pengguna yang masuk dari GT Pangkalan Brandan keluar GT Sinaksak maka tarif tol yang di diskon adalah tarif Ruas Tol Kutepat, Ruas Tol MKTT dan Ruas Tol Belmera)

Dari GT Kisaran menuju GT Sinaksak

  • Kendaraan Golongan I dari Rp 140.000 menjadi Rp 117.000
  • Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 210.000 menjadi Rp 175.500
  • Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 280.000 menjadi Rp 234.000
(Bagi pengguna yang masuk dari GT Kisaran keluar GT Sinaksak maka tarif tol yang di diskon adalah tarif Ruas Tol Kutepat dan Ruas Tol Indrapura Kisaran)

Dindin mengatakan dengan adanya pemberlakuan diskon tarif tol sebesar 20% juga akan memicu kunjungan wisatawan ke kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba. Akses yang semakin mudah melalui jalan tol Kutepat menjadi salah satu faktor utama meningkatnya arus wisata menuju destinasi unggulan di Sumatera Utara ini.

“Libur panjang akhir pekan dimanfaatkan masyarakat untuk berwisata, terlihat dari meningkatnya arus kunjungan ke berbagai destinasi, termasuk kawasan Danau Toba, Sumatera Utara. Salah satu faktor yang turut mendorong lonjakan ini adalah kemudahan akses melalui jaringan jalan yang menghubungkan berbagai kota di Sumatera. Dengan waktu tempuh yang lebih singkat melalui ruas tol Kutepat dan perjalanan yang lebih nyaman, Danau Toba semakin diminati sebagai tujuan wisata utama selama musim libur.” tutup Dindin Solakhuddin, Direktur Utama Hamawas.

Hamawas selaku Badan Usaha Jalan Tol menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Kutepat di +62 812 9595 3536.

(RZD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi