M Odi Anggia Batubara (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Guna memastikan seluruh tempat hiburan malam (THM) dan rekreasi mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota Medan Nomor 400.8.2.2/0725 agar tutup sementara selama dua hari yakni 5-6 Juni 2025 dalam rangka Hari Raya Iduladha 1446/2025, Dinas Pariwisata Kota Medan bersama Satpol PP melakukan pengawasan di lapangan, Kamis (5/6/2025) malam hingga Jumat (6/6/2025) dinihari.
Hasilnya, Tempat Hiburan Malam (THM) BO di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia, kedapatan beroperasi. Dengan demikian, hal itu telah mengabaikan SE Walikota Medan.
Kadis Pariwisata Kota Medan, M Odi Anggia Batubara membenarkan THM BO tetap beroperasi meski SE Walikota Medan terkait penutupan sementara sudah disebar. “Hasil temuan kita, BO terbukti melakukan aktivitas restoran dan menjual minuman beralkohol (minol),” ucap Odi saat dikonfirmasi, Jumat (6/6).
Dengan temuan itu, Odi memastikan pihaknya sudah melakukan Berita Acara Pembinaan (BAP) dan akan terus melakukan pemantauan ke depannya. "BAP ini nantinya akan kita teruskan ke instansi terkait yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP serta ditembuskan ke Pemprovsu sebagai tindaklanjut, karena kewenangan provinsi sebagai pengawas perizinan berisiko tinggi,” ujarnya.
Dijelaskan Odi, pihaknya juga melakukan BAP terhadap dua lokasi usaha lainnya, yakni SBD serta FYC. "Dua lokasi usaha tersebut kedapatan melakukan aktivitas live musik. Dari 3 tim yang melakukan pengawasan, total ada tiga usaha yang terbukti melanggar,” jelasnya.
Dengan temuan ini, Odi mengimbau seluruh pelaku usaha THM, rekreasi, gelanggang ketangkasan, SPA, karaoke dan rumah pijat menghentikan aktivitasnya sementara waktu sesuai SE berlaku. "Kami harap semua pelaku usaha mematuhi aturan. Pengawasan akan terus kita lakukan, jika terbukti melanggar pasti ada sanksi diberikan,” tutupnya.
(HEN/RZD)