Vantony Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat Soal Kasus Dugaan Pemalsuan

Vantony Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat Soal Kasus Dugaan Pemalsuan
Vantony Huang (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Langkat - Pelapor kasus tindak pidana dugaan pemalsuan data sim card pascaprabayar, Vantony Huang (49) kecewa berat usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Polres Langkat.

"Soal SP2H yang saya peroleh dari Polres Langkat tanggal 5 Juni 2025, saya sangat kecewa berat karena belum ada perkembangan dari keterangan yang ada di dalam SP2H," kata Vantony saat diwawancarai di Kecamatan Tanjung Pura, Selasa (10/6/2025).

Disebutkan Vantony, bukti-bukti pengakuan dalam bentuk file sudah ada, termasuk dokumen-dokumen pendukung. Namun kenapa penyidik sulit untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang dialaminya.

"Bukti-bukti diberikan kepada penyidik. Bahkan dari pihak call center sudah ada pernyataan. SP2HP ini masih jalan di tempat, belum naik ke tahap penyidikan. Padahal sudah 5 bulan laporan saya, sudah enggak tahu saya bagaimana kerja penyidik Polres Langkat," sebutnya.

Vantony mengaku sudah melaporkan kasus yang dialaminya ini ke DPR RI, dan sudah dijawab dengan tembusan ke Komisi III DPR RI.

"Saya meminta kepada Ketua Komisi III DPR RI memohon bantuan dan memprioritaskan masalah yang saya alami, untuk segera mengundang dan mempertemukan dengan pihak-pihak bersangkutan dengan masalah saya ini," Vantony berharap.

"Bukan tidak percaya institusi, saya kira perlu campur tangan dari Komisi III DPR RI untuk menyelesaikan masalah saya yang sudah bertahun-tahun tanpa kepastian hukum," lanjutnya.

Vantony juga sudah melaporkan kasus tindak pidana dugaan pemalsuan data sim card pascaprabayar ke Kapolda dan Wakapolda Sumut.

"Saya sudah sampai menghubungi Kapolda Waka Polda Sumut, melalui WhatsApp terkait SP2HP untuk ditindaklanjuti. Saya sudah menghubungi Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo. Kapolres mengatakan kepada saya agar mempercayai proses hukum," ungkap Vantony.

Menurutnya, SP2HP yang diperolehnya beberapa hari lalu, ia menduga ada unsur kesengajaan agar tak naik ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, Vantony Huang (49) melaporkan oknum provider telepon di Kota Stabat berinisial S. Laporan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) tertanggal 21 Januari 2025 itu, Vantony menduga jalan di tempat.

"Pada 21 Januari 2025 sudah saya laporkan ke Polres Langkat dalam bentuk Dumas atas dugaan manipulasi data Kartu Halo dan pemalsuan data, serta diduga ada penyalahgunaan Kartu Halo tersebut yang mana telah diketahui sejak 2023. Namun laporan itu diduga seperti jalan di tempat," terang Vantony, Sabtu (24/5/2025) lalu.

Vantony mengaku pada tanggal 12 Februari 2025 lalu, dirinya dan saksi (Bulan Maret) sudah di BAP penyidik Polres Langkat.

"Setelah itu saya kembali mendatangi penyidik Polres Langkat pada 21 April 2025 untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang saya alami. Katanya terlapor sudah dikirimkan surat panggilan sebanyak dua kali, namun terlapor tidak hadir dan akan mengirimkan surat berikutnya, kemudian mau lakukan gelar perkara. Kenyataannya tidak. Kemudian tanggal 19 Mei 2025 saya mendatangi penyidik Polres Langkat, masih dengan jawaban yang sama akan mengelar perkara, apa ada ditemukan peristiwa pidana, tapi sampai detik ini belum ada kabar," Vantony menuturkan.

Bahkan, Vantony mengaku semua bukti dalam bentuk file video dan dokumen sudah diserahkannya kepada penyidik Polres Langkat.

"Bukti perbandingan percakapan dengan call center atas dokumen yang diduga direkayasa pada 6 November 2025, video percakapan pengakuan dengan terlapor, semuanya sudah lengkap, termasuk dokumen pendukung," bebernya.

Vantony menegaskan, dugaan pemalsuan data sim card pascaprabayar sudah terjadi sejak 2023 lalu. "Data kita ada penyalahgunaan dan kebocoran. Bahkan data yang saya peroleh dari oknum berinisial S, diduga dipalsukan. Kerugiannya selain kebocoran dan penyalahgunaan data, relasi bisnis saya juga terganggu," ujar Vantony.

Tidak hanya itu, limit sim card pascaprabayar juga diduga diotak-atik. "Ada pengakuan dari pelaku jika limit pemakaian Kartu Halo saya diotak-atik, yang semulanya Rp 150 ribu dinaiki menjadi Rp 350 ribu tanpa sepengetahuan saya. Di 2023 dinaiki dan di 2024 diturunkan, yang juga tanpa sepengetahuan saya. Serta ada diduga pergantian kartu fisik simcard Halo yang dilakukan oleh oknum Grapari Stabat," Vantony menjelaskan.

Warga Kecamatan Tanjung Pura ini berharap pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Langkat agar cepat ditindaklanjuti dengan secara profesional tanpa keberpihakan.

Kejadian yang ia alami juga sudah disampaikan ke Kementrian Kominfo, Kementrian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan (PKTN), Kementerian Seketariat Negara, Telkomsel, dan DPR RI. Menurutnya semua surat sudah diterima pihak-pihak terkait.

"Secara tak langsung saya merasa sebagai pelanggan diduga seperti tersiksa oleh aset-aset negara. Yang mana dilakukan oleh oknum melalui perantara aset negara.

Saya minta agar kementerian kominfo bertindak, karena sampai detik ini data saya di Kartu Halo sepertinya masih ada penyalahgunaan," kata Vantony.

Sementara itu pada 7 November 2024, ternyata Vantony sudah berupaya membuat laporan polisi resmi ke Polres Langkat, namun dihalang-halangi oknum Unit Tipidter berinisial N.

"Disuruh saya mencari bukti perbandingan. Setelah saya mendapat bukti yang lengkap, pada 21 Januari 2025, saya mau melapor ke SPKT Polres Langkat, malah saya dibawa ke Pidana Umum (Pidum). Di pidum dibuatkan Dumas," Vantony membeberkan.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, saat dikonfirmasi meminta wartawan untuk menanyakan ke penyidik terkait laporan Vantony.

"Yakin ditanyakan ke saya, kalau masalah teknis tanyakan ke penyidik," ucap David.

David menekankan kepada penyidik, dalam menangani semua pengaduan atau laporan masyarakat, agar secara professional, prosedural, transparan, dan akuntabel.

"Kalau ada masyarakat yang tidak puas, silakan laporkan (penyidik), pasti akan saya tindak kalau dia (penyidik) melakukan kesalahan," tegasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi