Respons Call Center 110, Polsek Kotapinang Tangkap Maling Motor

Respons Call Center 110, Polsek Kotapinang Tangkap Maling Motor
Respons Call Center 110, Polsek Kotapinang Tangkap Maling Motor (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Labusel - Kepolisian Sektor (Polsek) Kotapinang, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 23.55 WIB lalu.

Seorang tersangka turut ditangkap. Polisi masih mengembangkan kasus itu untuk memburu jaringan tersangka.

Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring Muham, melalui Kapolsek Kotapinang Kompol RG Hutagalung menjelaskan, peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut terjadi di Jalan Lingkungan Sumberejo Buluhait, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel.

"Korban, Mukhlis Hasibuan, melalui keluarganya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan," terang Kompol RG Hutagalung, Selasa (10/6/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim AKP Amlan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka MH (25), warga Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.

Dalam aksinya, tersangka berpura-pura membeli rokok di sebuah kios kemudian bertemu dengan anak korban. Dengan alasan ingin menemui temannya di dekat Hotel Istana, tersangka meminta untuk diantarkan.

Setelah gagal bertemu, tersangka kembali meminta untuk diantar ke Blok Songo. Di tengah perjalanan, dia mengambil alih kemudi sepeda motor dan menurunkan anak korban di lokasi kejadian dengan alasan ada sesuatu yang terjatuh dari sakunya.

"Tersangka kemudian melarikan diri ke arah Rantau Prapat dengan membawa sepeda motor tersebut," ungkapnya.

Polsek Kotapinang yang telah mengantongi ciri-ciri tersangka langsung bergerak cepat menuju lokasi persembunyian dan berhasil menangkap MH beserta barang bukti di Rantau Prapat.

Barang bukti yang diamankan terdiri 1 unit sepeda motor Honda Beat merah dengan nomor polisi BK 6218 YAE, 1 kunci kontak, 1 lembar dokumen perjanjian jual beli sepeda motor, dan 1 lembar STNK.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Kotapinang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring Muham mengapresiasi langkah cepat personelnya dalam menangkap pelaku, serta menyampaikan pesan penting kepada masyarakat.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak pernah ragu atau takut untuk melaporkan tindak kejahatan atau hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Gunakan Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan, kami siap merespon cepat setiap laporan,” ujar Kompol R G Hutagalung.

Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen menjaga keamanan wilayahnya dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi di tengah masyarakat.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi