Kasus Dugaan Korupsi Smart Village, Dua Pejabat Pemkab Madina Mangkir Panggilan Kejaksaan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Madina - Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) telah melayangkan pemanggilan pertama kepada dua pejabat Pemkab Madina terkait penyelidikan dugaan korupsi program "Smart Village". Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Madina, Herianto, mewakili Kajari Madina, Muhammad Iqbal.
"Mereka belum hadir sesuai jadwal kemarin. Akan kami layangkan pemanggilan ulang," tegas Herianto kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Menanggapi ketidakhadiran para pejabat tersebut, aktivis anti korupsi Sumatera Utara, Arief Tampubolon, mendesak Kejari Madina untuk bertindak tegas. Ia menilai, jika pemanggilan kedua juga diabaikan, maka penyidik sudah memiliki dasar kuat untuk melakukan penjemputan paksa.
"Kalau dua kali mangkir, mereka bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Arief.
Sebagai Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK), Arief juga menilai ketidakhadiran para pejabat tersebut sebagai indikasi tidak kooperatif dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Seharusnya mereka bersikap kooperatif agar kebenaran dalam kasus ini bisa terungkap," tambahnya.
Alumni Lemhannas RI ini juga mendesak Kejari Madina agar tidak berlama-lama menuntaskan kasus yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.
"Selain dua pejabat itu, penyidik juga harus menelusuri dan memanggil pihak-pihak lain yang ikut menikmati aliran dana ini," tutup Arief. (
MAG7)
(WITA)