Sekretaris Komisi III DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga sosialsiasi Perda No.3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM (Analisadaily/Mahjijah Chair Ozy)
Analisadaily.com, Medan - Anggota DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga mengharapkan program pemerintah di era Presiden Prabowo yang menggulirkan Koperasi Merah Putih bisa membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Analisadaily.com, Medan - Anggota DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga mengharapkan program pemerintah di era Presiden Prabowo yang menggulirkan Koperasi Merah Putih bisa membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Apalagi, program tersebut bakal menggelontorkan dana sebesar Rp5 miliar untuk per satu kelurahan. Bukan anggaran yang kecil.
"Ada kabar gembira bagi masyarakat Medan, khususnya warga Dapil IV. Bahwa, pemerintah sudah menggulirkan program Koperasi Merah Putih. Dan program ini sudah terbentuk di tingkat kelurahan se Kota Medan. Dengan adanya program ini diharapkan bisa membantu warga sebagai pelaku UMKM," tegas Anggota DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga di hadapan konstituennya saat menyosialisasikan Perda (Sosperda) No.3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Jalan Menteng VII, Gang Setia, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (13/6).
Menurut Sekretaris Komisi III DPRD Medan itu, yang pasti tujuan program ini untuk membantu masyarakat yang berkeinginan membuka usaha.
"Oleh karena itu, saya berharap program ini bisa benar-benar dirasakan masyarakat Kota Medan, khususnya warga di Dapil IV. Jika nanti ada yang dipersulit dalam pengurusannya, sampaikan pada saya," pinta politisi PDI Perjuangan yang sudah dua periode duduk sebagai anggota legislatif di Kota Medan itu.
Terkait program Koperasi Merah Putih itu, Lurah Medan Tenggara Nurdamayanti Siregar SE, MAP menyampaikan bahwa, sampai saat ini progres program tersebut masih pembentukan pengurus Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
"Untuk teknis pelaksanaannya belum ada informasinya. Nanti, jika sudah ada informasi dan perkembangannya akan kita sosialisasikan kepada masyarakat," ujarnya.
Kita, lanjutnya, belum menerima informasi apakah koperasi itu dalam bentuk bantuan, simpan pinjam atau dalam bentuk barang. Misalnya, warga punya usaha beras atau minyak, dia perlu dana sekian, namun kita memberi dalam bentuk barang, belum tahu bagaimana teknisnya.
"Jadi kita belum bisa menjelaskannya," cetusnya kemudian menyarankan kepada warga yang bergerak di bidang UMKM agar segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). "Mana tahu ini menjadi salah satu persyaratan kelak untuk menjadi anggota Program Koperasi Merah Putih. Jadi tolong diuruslah," sarannya.
Kassubag Tata Usaha UPT Pelayanan Sentra IKM Denai Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Darma Ari Putra menyampaikan bahwa, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian daerah. Mereka bukan hanya sekadar pelaku usaha, namun juga pencipta lapangan pekerjaan.
Kehadiran Perda No. 3 tahun 2024 merupakan langkah strategis dan progresif dari pemerintah Kota Medan dalam memberikan landasan hukum yang kuat guna melindungi memberdayakan dan mengembangkan UMKM secara berkelanjutan.
Melalui sosialisasi ini kami berharap para pelaku UMKM dapat memahami hak dan kewajiban serta fasilitas dan dukungan yang bisa dimanfaatkan sesuai ketentuan dalam Perda tersebut. Ini adalah bentuk komitmen kita bersama agar UMKM tidak hanya bertahan tetapi juga tumbuh dan mampu bersaing di era digital dan global saat ini.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersinergi mendukung implementasi Perda ini demi menciptakan ekosistem usaha yang kondusif adil dan berkelanjutan," pungkasnya.
(mc)(RZD)