Karantina Sumut Musnahkan Ratusan Komoditas Ilegal Hasil Operasi Gabungan (Analisadaily/Kali A Harahap)
Analisadaily.com, Deliserdang - Untuk menjaga keamanan hayati Indonesia dari ancaman penyakit berbahaya, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara (Karantina Sumut) Bea Cukai Kanwil Sumut, Bea Cukai Medan, BC Kualanamu BAIS TNI Sumut, Dirkrimsus Polda Sumut dan Denpom I/5 Medan musnahkan ratusan satwa dan tumbuhan illegal dan berisiko yang berasal dari berbagai negara, dengan cara di bakar menggunakan mesin pemusnahan di Kantor Satuan Pelayanan Kualanamu, Pasar V Dusun Lestari, Desa Kebun Kelapa Kecamatan Beringin, Deliserdang, Kamis (19/6).
Komoditas ini merupakan hasil dari penindakan gabungan pada, Senin 16 Juni 2025 yang dilakukan di dua lokasi, Gerbang Tol Semayang dan sebuah gudang di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Dari operasi tersebut diamankan barang bukti yang mencakup 256 ekor ayam aduan asal Thailand, 3 ekor anjing, 2 musang,2 kelinci patogonia asal argentina,1 koli Tanaman hias, 12 koli obat hewan, perlengkapan hewan, serta cairan suplemen dan pakan hewan.
Di samping itu, ikut juga dimusnahkan daging olahan ayam, 12 Kg, olahan daging ikan 9 kg, dan benih tanaman 18 bungkus serta 3 batang tanaman diamankan dari penumpang pesawat asal China di area terminal Bandara Kualanamu sejak tanggal 8, 11, 26 April dan 19 Juni 2025.
Kepala Karantina Sumut, N. Prayatno Ginting, saat memberikan keterangan menyampaikan, tindakan pemusnahan ini merupakan langkah tegas dalam mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) seperti flu burung, PMK, LSD, rabies, dan anthrax, serta mencegah tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Satwa, tumbuhan dan prosuk hewan yang ditemukan dalam operasi ini seluruhnya tidak dilengkapi dokumen karantina.
“Kegiatan ini merupakan bentuk perlindungan negara dari ancaman biologis yang bisa merugikan sektor pertanian, peternakan, dan kesehatan masyarakat. Media pembawa ilegal seperti ini sangat rentan membawa penyakit yang belum tentu bisa kita kendalikan jika sudah menyebar. Oleh karena itu, kami tegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap Undang-Undang Karantina akan kami tindak tegas,” ujar Prayatno.
Selanjutnya Prayatno menjabarkan total nilai ekonomi dari barang-barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 3,81 miliar. Selain pemusnahan, seluruh proses pemeriksaan, penyelidikan, dan penyegelan gudang telah dilakukan sesuai prosedur, serta akan dilanjutkan dengan proses hukum atas dugaan pelanggaran terhadap UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Karantina Sumatera Utara mengimbau seluruh masyarakat agar tidak sembarangan membawa, memasukkan, atau mengedarkan satwa dan tumbuhan dari luar negeri tanpa izin resmi dan dokumen karantina. Upaya ini dilakukan untuk menjaga Indonesia tetap bebas dari ancaman biologis yang bisa merugikan generasi saat ini dan masa depan,” pungkasnya.
(KAH/RZD)